SORONG, PBD – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) menyebut bahwa mereka dipaksa dilarang berjualan di kawasan Taman Deo Sorong, Kota Sorong, sekaligus meminta segera diberikan solusi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pengakuan tersebut disampaikan para PKL Taman DEO Sorong, Rabu malam (9/10/24).
Mewakili 21 PKL lainnya, salah satu PKL Taman DEO Sorong, Muhammad Rifai mengatakan bahwa, para pedagang kerap kali dipaksa dilarang berjualan oleh Satpol PP Kota Sorong.
“Kami para pedagang kerap kali dipaksa Satpol PP untuk tidak berjualan disini (berjualan di Taman Deo), mereka datang sudah 3 kali kesini, membawa surat pemberitahuan untuk para pedagang dilarang berjualan disini,” kata salah satu PKL Taman DEO Sorong, Muhammad Rifai.
Lebih lanjut, diakuinya bahwa, saat membawa surat pemberitahuan untuk dilarang berjualan di lokasi tersebut, para pedagang mengaku dipaksa oleh Satpol PP dengan dalih-dalih para pedagang melanggar Perda Kota Sorong Nomor 24 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Mereka (Satpol PP) datang kesini membawa surat pemberitahuan melarang kami berjualan di Taman DEO Sorong dengan alasan melanggar Perda, namun kami menolak itu dengan alasan kami mau berjualan dimana, kami diminta ditertibkan, namun tidak ada solusi buat kami berjualan nantinya dimana,” ujarnya.
Dibeberkannya bahwa, saat dilarang berjualan oleh Satpol PP, para pedagang sempat beradu argumen terkait permintaan secara paksa terhadap para pedagang untuk dipindahkan.
“Kami dipaksa pindah dari sini, namun tidak ada solusi kedepan, kami sempat baku melawan dengan Satpol PP, namun melawan kami bukan melawan aturan perda itu, tetapi kami minta solusi kedepan,” bebernya.
Disebutkannya bahwa, Satpol PP saat meminta para PKL untuk tidak berjualan di Taman Deo Sorong, Satpol PP datang pertama kali membawa surat pertemuan bersama Pemerintah Daerah untuk mencari solusi.
“Kami sempat melakukan pertemuan dengan mereka, namun saat kami datang tidak ada kesepakatan solusi nantinya buat kami dan saat kami datang yang hadir juga dari jajaran Satpol PP. Dari Pj Wali Kota Sorong dan jajarannya tidak hadir, padahal mereka bilang nantinya akan hadir, makanya kami sesalkan dengan undangan pertemuan itu, karena tidak ada solusi sama sekali untuk kami,” sebutnya.
Dirinya mengakui pada saat diberikan surat pemberitahuan dilarang berjualan di Taman Deo Sorong, para pedagang menanyakan apakah surat pemberitahuan ini langsung dari Pj Wali Kota Sorong, dijawab Satpol PP dengan membenarkan surat tersebut merupakan instruksi Pj Wali Kota Sorong.
“Meraka datang bawa surat pemberitahuan ini, namun pada saat kami menanyakan surat ini dari mana, mereka sampaikan surat ini instruksi dari Pj Wali Kota, namun surat itu cop suratnya milik Satpol PP dan tanda tangannya Kepala Satpol PP Kota Sorong, surat ini kami nilai hanya tembusan untuk Pj Wali Kota Sorong, tidak tau sudah disampaikan kepada Pj Wali Kota Sorong atau belum. Kami juga sudah memberi surat untuk Pemerintah Kota Sorong dalam hal ini Pj Walikota Sorong soal pemindahan kami kepada mereka, namun tidak tau surat kami itu sampai atau belum kepada Pj Wali Kota Sorong,” jelasnya.
Diungkapkanya bahwa, pada pemberitahuan surat tersebut kepada para PKL, Satpol PP sempat datang berulang kali kepada para pedagang, namun surat yang dibawa Satpol PP diakui para PKL surat pemberitahuan redaksi suratnya sama bahkan nomor suratnya sama.
“Mereka datang bawa surat ini, namun kami minta surat langsung instruksi dari Pj Walikota, mereka langsung jalan, tak lama tidak sampai sejam mereka balik membawa surat yang sama, dengan alasan surat itu yang menjadi dasar penertiban para pedagang. Kami heran juga kok bisa ya mereka balik tidak sampai sejam dan sampaikan ini merupakan surat instruksi Pj Wali Kota Sorong padahal suratnya sama, hanya surat tembusan, dan disampaikan sudah ditandatangani Pj Wali Kota Sorong, padahal kami lihat tidak ada,” ungkapnya.
Ditambahkannya bahwa, para PKL ini sudah berjalan selama kurang waktu 5 tahun di Taman DEO Sorong, namun dirinya menyesali bahwa kenapa harus sekarang mereka ditertibkan tanpa adanya solusi yang diberikan.
“Kami PKL sudah berjualan disini sudah 5 tahunan, namun baru-baru ini baru disuruh tertibkan dilarang jualan disini, padahal dengan adanya kami jualan disini tempat ini menjadi ramai dan tidak sunyi, kalau tidak ada para pedagang tempat ini gelap dan tidak terawat kebersihannya, bahkan kami patungan beli lampu, bayar uang kebersihan disini, setiap bulannya kami bayar Rp 500 ribu. Kalau misalnya ditertibkan, beri kami solusi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Sorongnews.com masih melakukan konfirmasi dengan pihak terkait perihal permasalahan tersebut. (Jharu)
Komentar