SORONG, PBD – Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Papua Barat Daya memicu sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah daerah bahkan mencatat angka yang sangat rendah, hingga mendekati nol persen, menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen transparansi pejabat publik kepada negara dan tentu masyarakat.
Data terbaru KPK yang diperoleh Redaksi menunjukkan kepatuhan pelaporan LHKPN di beberapa daerah masih jauh dari harapan. Pemerintah Kota Sorong menduduki peringkat terbawah laporan LHKPN yaitu mencapai sekitar 36,41 persen, diikuti Kabupaten Tambrauw, 47,06 persen sementara Kabupaten Sorong Selatan berada di angka 47,24 persen dan Kabupaten Sorong 53,82 persen. Kondisi ini kontras dengan pemerintah Kabupaten Maybrat yang hampir sempurna dengan capaian 98,81 persen diikuti Kabupaten Raja Ampat 83,90 persen dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar 82,98 persen.
Namun yang lebih mencolok, tingkat kepatuhan di lembaga legislatif justru menjadi sorotan paling tajam. Di DPRD Kabupaten Maybrat, dari 18 pejabat wajib lapor, belum satu pun menyampaikan LHKPN. Hal serupa juga terjadi di DPRD Kabupaten Sorong yang tercatat nol persen pelaporan. Sementara DPRD Sorong Selatan, 3,23 persen, DPRD Kota Sorong tercatat 8,16 persen, DPRD Provinsi Papua Barat Daya 8,57 persen. Sedangkan DPRD Kabupaten Tambrauw 95 persen dan DPRD Raja Ampat 100 persen.
LHKPN merupakan kewajiban dasar bagi pejabat publik sebagai bentuk keterbukaan kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Minimnya kepatuhan ini pun dinilai dapat mencoreng komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan turun tangan mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar segera meningkatkan kepatuhan.
“Kita akan melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Nanti kita ingatkan mereka supaya wajib menyampaikan LHKPN,” tegasnya usai pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, Selasa (31/3/2026).
Gubernur bahkan menilai pelaporan LHKPN bisa dijadikan syarat awal sebelum pelantikan pejabat, guna memastikan kepatuhan sejak dini.
“Kalau kepala daerah mau mudah, itu bisa dirangkaikan saat pelantikan pejabat. Jadi sebelum dilantik, LHKPN harus sudah disampaikan,” ujarnya.
Terkait penyebab rendahnya kepatuhan, Elisa Kambu menilai hal tersebut tidak lepas dari faktor kesadaran dan kedisiplinan aparatur.
“Mungkin kembali ke individu masing-masing, bisa jadi soal karakter atau mental,” katanya.
Meski demikian, gubernur menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan bupati dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah masing-masing.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya Rahmadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi atas keterlambatan pelaporan tersebut.
“Kalau di kami tidak ada sanksi. Itu kewenangan kementerian atau pihak lain. Namun, keterlambatan tentu bisa berdampak pada penilaian kinerja,” jelas Rahmadi.
Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya membangun pemerintahan yang transparan di Papua Barat Daya masih menghadapi tantangan serius. Di tengah tuntutan publik akan keterbukaan, kepatuhan LHKPN seharusnya menjadi langkah awal, bukan sekadar formalitas tapi totalitas sebagai pejabat negara. (Oke)

____
_____
_____
_____
_____
____







Komentar