RAJA AMPAT, PBD –Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam mengingatkan Calon DPRK jalur Otsus harus kompeten dan berkualitas.
“Meski telah mendapat kesempatan melalui mekanisme OAP, namun kompetensi dan kualitas tetap menjadi syarat membutuhkan wakil yang tidak hanya representatif secara etnis, tetapi juga kompeten dalam menjalankan fungsi utama,” ujar Bupati saat membuka kegiatan seleksi kompetensi Colon Anggota DPRK Raja Ampat jalur Otsus di Hotel Maranu Waisai Raja Ampat, Senin (26/5/2025).
Menurut ORI, sapaan akrab Orideko Iriano Burdam itu, acara ini memiliki makna historis yang dan sangat penting bagi perjalanan demokrasi pembangunan di Tanah Papua, khususnya di Raja Ampat. Mekanisme Pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) merupakan implementasi dari amanah konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Kebijakan afirmasi ini lahir dari kesadaran bahwa orang asli Papua memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan politik yang menyangkut masa depan tanah leluhur mereka. Ini bukan sekadar kebijakan politik, tetapi pengakuan atas hak-hak fundamental sebagai tuan rumah di tanah Papua.
Ia menyebutkan bahwa DPRK sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran strategis dalam menerjemahkan aspirasi masyarakat menjadi kebijakan publik yang nyata. Kehadiran representasi orang asli Papua dalam DPRK akan memperkuat suara dan kepentingan masyarakat asli dalam setiap proses legislasi dan pengambilan kebijakan.
“Di satu sisi, kita memiliki kekayaan alam bawah laut yang luar biasa dan telah diakui dunia internasional. Di sisi lain, kita menghadapi tantangan dalam hal aksesibilitas, infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia,” ungkap Bupati.
Ditambahkannya, kehadiran anggota DPRK dari kalangan orang asli Papua diharapkan dapat memberikan perspektif yang tepat dalam menghadapi tantangan ini. Mereka memahami betul kondisi riil masyarakat di kampung-kampung, kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, dan potensi-potensi lokal yang dapat dikembangkan.
“Semoga melalui mekanisme OAP ini, kita dapat mewujudkan DPRK Raja Ampat yang benar-benar representatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran orang
asli Papua dalam lembaga legislatif bukan hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memperkuat legitimasi dan efektivitas DPRK dalam menjalankan fungsinya, ” pungkasnya.
Sebagai tambahan bahwa peserta Calon DPRK yang saat ini ikut seleksi Kompetensi DPRK jalur Otsus berjumlah 12 orang. (Dav)
Komentar