MERAUKE, PAPUA SELATAN – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah disalah satu hotel Merauke, Senin (11/12/23).
Pj Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan, semua pemangku kepentingan termasuk Hph silahkan menggunakan Pergub Nomor 52 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Mari kita diskusikan, diurung rembukkan dan cermati isi pergub, apakah sudah sesuai. Setelah itu, nanti ada langkah-langkah yang dilakukan Kaban berkaitan dengan anggaran yang tersedia,” tuturnya.
Menurut Pj Sekda, ketika ada yang masih kurang atau ketidaksesuaikan segera diusulkan untuk disetujui.
Dia berpesan, hal-hal yang menjadi kepentingan kabupaten diatur dalam Pergub tersebut.
“Pergub ini berdasarkan kebutuhan kita semua baik ditingkat provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.
Saat ditemui wartawan usai membuka kegiatan, Pj Sekda PPS menjelaskan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menerbitkan Pergub Nomor 52 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai langkah memaksimalkan pungutan pajak dan retribusi daerah.
“Pembuatan Pergub ini sesuai kesepakatan dan arahan dari pemerintah pusat. Seharusnya pajak dan retribusi diatur dengan Perda, tapi karena kita belum punya DPR dan belum ada Perda, makanya dibuat kesepakatan dipusat bahwa kita bisa pakai Pergub,” sebut Maddaremmeng.
Oleh karenanya, Pemprov Papua Selatan membuat Pergub tentang pajak dan retribusi daerah. Dengan adanya Pergub tersebut, dana transfer ke daerah untuk masing-masing kabupaten diwilayah Papua Selatan sudah bisa dialokasikan oleh BPPKAD.
Dikesempatan yang sama, Kepala BPPKAD Provinsi Papua Selatan, Mansur M menyampaikan, pungutan pajak dan retribusi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) belum memiliki DPRPS sehingga pemerintah pusat memberikan solusi dengan kebijakannya agar Pemprov Papua Selatan membuat pergub.
“Pergub ini sudah kita rancang lalu susun sama-sama. Kami difasilitasi dan evaluasi di Kemendagri. Dihadiri berbagai instansi termasuk Kementrian Keuangan,” lugasnya.
Mansur menjelaskan, Pergub Papua Selatan Nomor 52 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan pada Oktober 2023.
Adapun jenis pajak dan retribusi daerah seperti pajak rokok, pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan dan lain-lain yang sedang disusun keputusan gubernurnya untuk masing-masing kabupaten sesuai dengan nilai hasil daerah.
Diakuinya, untuk alokasi dana transfer ke 4 kabupaten di Papua Selatan sudah dapat dilakukan.
“Pembagian (alokasi dana transfer, red) jelas, kita hanya menunggu regulasi. Regulasinya sudah ada, makanya akan segera kita alokasikan. Dalam pembagian itu juga termasuk pungutan pajak dan retribusi,” tandas Mansur. (Hidayatillah)
Komentar