SORONG, PBD – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (8/1/26).
Penyerahan LHP dilakukan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Rahmadi kepada para kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan PBD Rahmadi menjelaskan bahwa salah satu pemeriksaan yang dilakukan BPK yakni pemeriksaan kinerja atas efektivitas digitalisasi penatausahaan, pengamanan, dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui aplikasi e-BMD.
Ia memaparkan bahwa, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa digialisasi penatausahaan BMD belum efektif mendukung pengelolaan aset daerah. Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain:
● Inventarisasi BMD belum dilakukan secara memadai;
● Fitur-fitur pada aplikasi e-BMD belum dimanfaatkan secara optimal;
● Data BMD belum terintegrasi dan teragregasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
● Pengamanan fisik dan dokumen kepemilikan aset belum dilaksanakan secara optimal;
● Pengamanan hukum aset daerah belum sepenuhnya menjamin keamanan BMD.
Selain itu, kebijakan pemanfaatan BMD belum sepenuhnya tersedia, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga belum didukung perjanjian yang memadai, serta pemanfaatan aset provinsi belum memberikan hasil yang optimal.
BPK turut menyoroti pengelolaan pelayanan kesehatan dan dukungan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ditemukan bahwa:
● Ketersediaan sumber daya kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) belum sesuai standar;
● Bangunan, sarana, dan alat kesehatan belum memenuhi ketentuan;
● Pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan belum dilakukan secara optimal;
● Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) belum memenuhi kebutuhan pasien JKN.
“Akibatnya, terdapat pasien JKN yang tidak memperoleh obat sesuai resep dan harus mengeluarkan biaya tambahan secara mandiri,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan kinerja Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kabupaten Sorong, dirinya menyebut BPK menemukan bahwa pengumpulan, pemutakhiran, serta verifikasi dan validasi data belum dilakukan secara optimal.
“Kondisi ini menimbulkan risiko ketidaksesuaian antara data dengan kondisi riil di lapangan, yang berdampak pada perencanaan dan penganggaran sektor pendidikan,” lanjutnya.
Sementara itu, pada pemeriksaan pajak dan retribusi daerah, BPK menemukan sejumlah permasalahan, antara lain:
● Belum lengkapnya peraturan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023;
● Ketidaksesuaian pengaturan pajak reklame, pajak air tanah, serta retribusi daerah dengan peraturan perundang-undangan;
● Pemungutan dan penetapan pajak serta retribusi yang tidak sesuai ketentuan;
● Penggunaan langsung penerimaan retribusi daerah oleh beberapa perangkat daerah yang tidak sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Khusus untuk belanja daerah di Kota Sorong, BPK menemukan permasalahan pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk ketidaksesuaian proses pengadaan, kekurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pekerjaan,” terangnya.
Rahmadi menegaskan pentingnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan serta peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN), penguatan pengendalian internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan koordinasi antarlembaga guna memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya atas pelaksanaan tugas pemeriksaan.
“Atas nama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan kepastian atas pengelolaan keuangan, aset, dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah kami,” kata Gubernur PBD Elisa Kambu.
Ia mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki berbagai keterbatasan dan tantangan, sehingga hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK menjadi bahan penting untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Laporan hasil pemeriksaan ini akan kami perhatikan sungguh-sungguh dan kami tindak lanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, kebijakan, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah,” tuturnya.
Sebagai provinsi yang masih tergolong baru, Elisa Kambu berharap adanya pembinaan dan pendampingan berkelanjutan agar tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya semakin baik kedepan.
“Provinsi ini baru, sehingga kami berharap adanya pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan, sehingga tata kelola pemerintahan di Provinsi ini semakin baik kedepan,” tandasnya. (Jharu)














Komentar