BPJS Kesehatan Perkuat Pengendalian Gratifikasi untuk Layanan Berintegritas

SORONG, PBD – Dalam upaya meningkatkan integritas layanan, BPJS Kesehatan terus memperkuat pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola yang baik. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, rabat (diskon) hingga fasilitas lainnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pupung mengatakan pengendalian gratifikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab individu tetapi juga mencerminkan komitmen organisasi dalam menjalankan tata kelola yang profesional dan akuntabel. Dalam implementasinya, setiap Duta BPJS Kesehatan harus memahami pentingnya menjaga integritas dalam memberikan pelayanan. Hubungan kerja sama yang dijalin dengan peserta maupun mitra kerja harus didasari oleh prinsip kejujuran dan transparansi tanpa ada pengaruh atau konflik kepentingan dari pemberian tertentu

“Kami berkomitmen untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang dapat memengaruhi profesionalitas dan integritas layanan. Setiap duta BPJS Kesehatan diharapkan memahami pentingnya hal ini sebagai bagian dari budaya kerja yang bersih,” kata Pupung di kantor BPJD Sorong, Rabu (11/12/24).

Pupung menambahkan sebagai bentuk implementasi, BPJS Kesehatan telah menerapkan berbagai langkah preventif. Salah satunya dengan memastikan bahwa seluruh duta BPJS Kesehatan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai bahaya gratifikasi dan cara menghindarinya. Pengelolaan gratifikasi yang baik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Setiap duta BPJS Kesehatan harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai gratifikasi dan menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat merusak integritas organisasi. Kami percaya bahwa dengan pengendalian yang ketat kami dapat memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Pupung.

Lebih lanjut, Pupung juga menjelaskan pentingnya dukungan dari mitra kerja dalam pengelolaan pengendalian gratifikasi. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi yang sehat dan bebas dari gratifikasi merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola yang baik. Dukungan tersebut sangat penting untuk menjaga hubungan kerja yang profesional, transparan dan berintegritas antar organisasi. Sebagai bentuk pengawasan, BPJS Kesehatan menyediakan kanal pelaporan untuk menangani dugaan praktik gratifikasi di lingkungan institusi. Siapapun yang mengetahui adanya praktik gratifikasi dapat melaporkannya melalui kanal resmi Whistleblowing System (WBS) pada https://wbs.bpjs-kesehatan.go.id/wbs/web.

“Pengendalian gratifikasi bukan hanya tugas internal BPJS Kesehatan, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat dan mitra kerja. Kami berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai kejujuran dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta JKN,” jelas Pupung.

Dalam kesempatan terpisah, Maria Ponto, seorang penanggung jawab pada salah satu badan usaha menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas BPJS Kesehatan. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas koordinasi terkait kepesertaan karyawan di perusahaannya, Maria menjelaskan bahwa selama ini proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan selalu berjalan lancar dan tanpa kendala.

“Kami tidak pernah dikenakan biaya apapun, semua prosedur dijalankan sesuai aturan sehingga kami merasa nyaman dan percaya terhadap pelayanan yang diberikan,” ujar Maria.

Maria juga menceritakan bahwa selama berkoordinasi, ia tidak pernah mengalami tindakan gratifikasi dari petugas BPJS Kesehatan. Menurutnya petugas selalu menunjukkan sikap profesional dalam menjalankan tugas.

Selain itu, sebagai peserta JKN Maria pun memiliki pengalaman berobat menggunakan fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa pelayanan yang diterima sangat baik dan membantu dirinya ketika membutuhkan layanan kesehatan.

“Baik dari sisi koordinasi perusahaan maupun sebagai pengguna layanan kesehatan, saya merasa BPJS Kesehatan telah menunjukkan komitmen yang baik. Saya berharap kualitas pelayanan ini terus dijaga, sehingga peserta JKN maupun mitra badan usaha dapat terus merasakan manfaat dari program ini,” cerita Maria. (**/Oke)

Komentar