BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan JKN: Mudahkan Peserta Akses Pelayanan dari FKTP hingga Gawat Darurat

SORONG, PBD – BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan masyarakat di seluruh Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan sistem pelayanan berjenjang, peserta dijamin mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

“Alur pelayanan dalam Program JKN telah dirancang untuk mencakup seluruh lapisan fasilitas kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), hingga kondisi darurat untuk menciptakan sistem pelayanan yang efektif dan efisien,” hal ini disampaikan oleh kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama dalam keterangan persnya Kamis (2/1/25).

__

Pupung mengatakan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi pintu gerbang pertama bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. FKTP mencakup puskesmas, klinik pratama, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di FKTP, peserta JKN mendapatkan manfaat pelayanan yang mencakup administrasi pelayanan, promotif dan preventif, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis nonspesialistik, serta pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Selain itu, FKTP juga menyediakan layanan laboratorium tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama bagi peserta yang membutuhkan perawatan lanjutan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai di FKTP tanpa harus segera dirujuk ke tingkat lanjut kecuali diperlukan,” kata Pupung.

Pupung mengungkapkan bahwa ketika peserta membutuhkan penanganan medis yang lebih kompleks, mereka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) berdasarkan indikasi medis, seperti rumah sakit. FKRTL memberikan manfaat pelayanan yang lebih luas, termasuk administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar maupun spesialis.

Selain itu, tersedia juga tindakan medis spesialistik, pelayanan darah, rawat inap intensif dan nonintensif, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, hingga rehabilitasi medis. FKRTL berperan sebagai bagian integral dalam sistem JKN untuk menangani peserta dengan kebutuhan medis lanjutan. Rujukan ke FKRTL dilakukan berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter di FKTP dan tidak atas permintaan pasien.

“Peserta yang membutuhkan penanganan spesialis akan mendapatkan surat rujukan ke FKRTL sesuai dengan kondisi medisnya. Hal ini untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai kebutuhan medis peserta dan menghindari tumpang tindih layanan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pupung menjelaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus melalui FKTP.

Kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri atau orang lain, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau kondisi lain yang memerlukan tindakan segera sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sistem ini dirancang agar peserta dapat menerima penanganan medis secepat mungkin dalam situasi yang mendesak. Kondisi kegawatdaruratan akan ditetapkan oleh dokter yang berada di IGD rumah sakit sesuai kewenangannya.

“Dalam kondisi gawat darurat sesuai dengan pemeriksaan dan penetapan dokter di IGD peserta JKN dapat langsung menuju IGD tanpa perlu membawa surat rujukan dari FKTP, petugas akan segera menangani sesuai dengan indikasi medis,” jelas Pupung.

Dalam kesempatan yang terpisah, Salah seorang peserta JKN, Anita Sibarani, yang ditemui pada saat sedang menjalani pemeriksaan rutin di salah satu Klinik di Kota Sorong berbagi pengalamannya selama aktif menggunakan layanan dalam Program JKN sejak tahun 2020. Saat ini, Ibu Anita sedang menjalani pemeriksaan rutin terkait kondisi kesehatannya di salah satu FKTP tempat Ia terdaftar.

“Sejak saya pertama kali menjadi peserta JKN, saya merasa sangat terbantu. Dalam setiap pemeriksaan, baik di FKTP maupun saat dirujuk ke dokter spesialis di rumah sakit, semuanya berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Ibu Anita mengungkapkan bahwa proses yang ia jalani mulai dari pemeriksaan di FKTP hingga mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan ke FKRTL, sangat mudah dan cepat. Selama ini, ia tidak pernah mengalami masalah administratif maupun teknis. Ia tidak pernah dikenakan biaya tambahan saat berobat karena semua biaya telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Adanya Program JKN ini sangat meringankan beban saya dan keluarga, saya sangat berterima kasih bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan dengan baik dan mudah. Tidak hanya saya, tetapi keluarga saya yang lain juga sangat terbantu dengan program ini,” tutupnya. (**)

Komentar