Bertemu Menko Polhukam, Pj Gubernur Safanpo Bawa Kabar Gembira, Apa Itu ?

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Selatan (PPS), Apolo Safanpo bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Pertemuan Pj Gubernur Papua Selatan dengan orang nomor satu dijajaran Kementrian Koordinator (Kemenko) Polhukam itu berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (14/2/23).

“Membahas beberapa hal berkaitan dengan kesiapan pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam melaksanakan agenda pembangunan di wilayah Provinsi Papua Selatan,” tutur Pj Gubernur Apolo Safanpo kepada Sorongnews.com usai bertemu Menko Polhukam RI.

Bahkan, dari diskusi dalam suasana hangat itu Pj Gubernur Safanpo menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat di Papua Selatan.

“Beliau (Menko Polhukam, red) berkenan mengunjungi Provinsi Papua Selatan pada pertengahan Maret 2023,” ungkap Pj Gubernur Papua Selatan.

Dia menjelaskan, secara de jure, Provinsi Papua Selatan telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) tentang PPS 30 Juni 2022, namun secara de facto baru diresmikan Presiden RI pada 11 November 2022 sekaligus pelantikan Pj Gubernur PPS.

Sementara itu, pembentukan perangkat daerah baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan dilaksanakan pada 3 Desember 2022 sehingga baru 2 bulan berjalan.

Apolo Safanpo merincikan, tugas Pj gubernur Papua Selatan hanya ada 4 yaitu membentuk kelembagaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menempatkan staf pada semua OPD yang dibentuk.

Mempersiapkan sarana prasarana infrastruktur pemerintahan yaitu perkantoran, antara lain: kantor gubernur, kantor DPR Provinsi Papua Selatan, Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan dan kantor-kantor dinas.

Membentuk pemerintahan Provinsi Papua Selatan definitif yaitu Gubernur Papua Selatan dan seluruh perangkatnya.

“Dalam melaksanakan tugas-tugas ini, ada 3 agenda yang kita laksanakan. Pertama, agenda politik dan pemerintahan umum. Kedua, agenda pembangunan. Ketiga, agenda pelayanan publik,” tuturnya.

Untuk agenda pembangunan dan agenda pelayanan publik dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah.

Sedangkan agenda politik dan pemerintahan umum, Pemprov Papua Selatan ikut membantu melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu.

Seperti pemilihan umum (pemilu) serentak presiden, pemilu legislatif mulai DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota hingga DPD pada Februari 2024 mendatang.

Kemudian, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada semester kedua tepatnya November 2024 mendatang.

“Karena ini merupakan agenda nasional maka menjadi prioritas. Kita harus ikut menyukseskan agenda-agenda nasional, agenda politik tersebut. Itu yang menjadi tugas pokok dan tambahan dari Pj gubernur beserta perangkat sementara untuk mempersiapkan ke 4 hal tersebut yang diamanatkan dalam perundang-undangan,” tandas Pj Gubernur PPS. (Hidayatillah)

Komentar