SORONG, PBD – Pj. Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard. E Rondonuwu., hadir dalam Rapat Pleno XXII Paripurna XIII DPR Kota Sorong dengan Agenda, Laporan Badan Anggara DPR Kota Sorong Terhadap Hasil Pembahasan Materi Rancang Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan T.A 2024 Pemerintah Kota. Kantor DPRK Sorong, Sabtu, (14/9/2024).
Disampaikan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sorong, bahwa Perubahan APBD dilakukan karena adanya beberapa faktor penting, yakni :
- Perkembangan dengan penyesuaian asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) – Dalam perjalanan pelaksanaan anggaran, sering kali ada perkembangan yang memerlukan penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dasar KUA yang sebelumnya ditetapkan. Hal ini meliputi perubahan dalam kondisi ekonomi, sosial, maupun kebijakan nasional yang mempengaruhi perencanaan anggaran daerah.
- Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran – Perubahan APBD diperlukan ketika terjadi keadaan yang memaksa pergeseran anggaran, baik antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, maupun jenis belanja. Pergeseran ini penting untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
- Penggunaan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya – Dalam hal terdapat SiLPA dari tahun anggaran sebelumnya, perubahan APBD dilakukan untuk mengalokasikan kembali sisa anggaran tersebut pada tahun anggaran berjalan. Hal ini dilakukan agar SiLPA dapat dimanfaatkan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah.
Proses perubahan APBD ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta aturan-aturan lain yang relevan.
Pj. Wali Kota Menyampaikan, Berdasarkan mekanisme dan pembahasan materi perubahan APBD Tahun 2024, baik yang dilaksanakan di tingkat fraksi maupun hasil laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sorong.
“Atas nama Pemerintah Kota Sorong, dengan ini menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota mengenai hasil pembahasan perubahan APBD Kota Sorong Tahun Anggaran 2024, Kami berharap agar perubahan APBD ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sorong. Setelah ditetapkan, perubahan APBD ini akan segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Sorong, sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan yang telah disepakati,” Ucap Pj. Wali Kota Sorong.
Lanjutnya, Pj. Wali Kota Sorong, mengucapkan Terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ini, serta mencermati mekanisme dan pembahasan materi perubahan APBD tahun 2024, baik yang di laksanakan tingkat fraksi maupun hasil Laporan Banggar DPR Kota Sorong.
Maka bersama ini, Pemerintah Kota sorong menyampaikan pendapat akhir Walikota tentang hasil pembahasan perubahan APBD Kota Sorong Tahun anggaran 2024, agar dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sorong, untuk selanjutnya dapat ditindak lanjuti oleh OPD dalam rangka pelayanan publik kepada masyarakat Kota Sorong. (**/Oke)
Komentar