SORONG, PBD – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat secara resmi menyerahkan dua dokumen hasil pengawasan strategis kepada Pemerintah Kota Sorong bertempat di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Sorong, Senin (15/12/25).
Dokumen hasil pengawasan strategis yang diserahakan Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat diterima langsung Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim didampingi Plt Sekda Kota Sorong, Kepala Dinas Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P2LH) Kota Sorong, serta Kepala Dinas Sosial Kota Sorong.
Dua dokumen penting yang telah diserahkan Ombudsman ini mencakup hasil kajian mendalam terkait Pengelolaan Sampah di Kota Sorong serta Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang dinilai sebagai persoalan serius dalam pelayanan publik dan pembangunan perkotaan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana mengatakan bahwa penyerahan hasil kajian ini bertujuan untuk memetakan kondisi pelayanan publik di daerah, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan berbasis fakta lapangan.
Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong menunjukkan niat baik dan energi positif dalam upaya pengelolaan sampah.
“Tahun ini, Kota Sorong bahkan diusulkan ke pemerintah pusat sebagai sampel pengelolaan persampahan. Ini menunjukkan adanya komitmen dan niat baik pimpinan daerah dalam menangani persoalan sampah,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana.
Dirinya menekankan bahwa kemajuan sebuah kota selalu beriringan dengan tantangan, termasuk persoalan persampahan dan meningkatnya jumlah ODGJ yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.
Tak hanya itu, Amus memaparkan, berdasarkan hasil kajian Ombudsman yang diperoleh melalui diskusi dengan Dinas Kesehatan serta yayasan terkait, ditemukan sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan ODGJ di Kota Sorong, diantaranya:
- Tingginya harga obat yang menjadi kendala utama pengobatan
- Belum terbentuknya tim terpadu yang efektif dalam penanganan ODGJ
- Keterbatasan fasilitas, termasuk belum tersedianya rumah sakit khusus untuk perawatan ODGJ.
- Belum adanya regulasi yang memadai di tingkat daerah.
- Ketiadaan dokter spesialis jiwa yang menetap di Kota Sorong.
Menanggapi hasil pengawasan tersebut, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sorong memiliki komitmen tinggi terhadap kebersihan lingkungan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami sangat konsen terkait kebersihan. Tahun depan kami juga akan melakukan evaluasi manajemen pengelolaan sampah agar lebih optimal,” ucap Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Sorong melalui dinas teknis terkait menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil kajian yang diserahkan Ombudsman sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Terima kasih atas kepedulian Ombudsman. Pemerintah Kota Sorong akan menindaklanjuti kajian ini melalui dinas terkait,” tandas Wakil Wali Kota Sorong sembari menegaskan keseriusan Pemkot Sorong dalam merespons masukan dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Penyerahan dokumen hasil pengawasan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan sistemik dalam pengelolaan sampah dan penanganan ODGJ di Kota Sorong demi terciptanya pelayanan publik yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan. (Jharu)














Komentar