SORONG, PBD – Media memiliki peran penting dalam memastikan penyebaran informasi seputar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai kepada masyarakat, khususnya yang ada di Provinsi Papua Barat Daya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Sorong BPJS Kesehatan, Pupung Purnama pada kegiatan Ngopi Bareng Media Se-Sorong Raya, di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (18/2/25).
Pupung mengungkapkan, sebagai mitra strategis pemberian informasi, fungsi media akan sangat menentukan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Program JKN. Menurutnya semakin banyak yang diketahui masyarakat, maka akan semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan sebagai peserta Program JKN. Edukasi, tranparansi dan keakuratan penyampaian berita akan sangat berpengaruh terhadap kualitas informasi yang diterima publik.
“Ngopi bareng merupakan agenda awal tahun yang rutin dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Sorong. Sebagai ajang silaturahmi demi penguatan engagement dengan media, kegiatan ini juga bermaksud untuk menyelaraskan presepsi terhadap capaian implementasi Program JKN di Provinsi Papua Barat Daya, selanjutnya diharapkan rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi yang lebih akurat dan jelas kepada masyarakat,” ungkap Pupung.
Pupung menerangkan, berdasarkan data yang ada per tanggal 1 Januari 2025, cakupan kepesertaan atau masyarakat yang telah menjadi peserta Program JKN di Provinsi Papua Barat Daya telah mencapai angka lebih dari 98% dengan tingkat keaktifan peserta di atas 98%. Data tersebut mencakup daerah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat dengan total penduduk yang terdaftar sebagai peserta Program JKN sebanyak 708.046 jiwa.
“Sejak beberapa tahun terakhir, seluruh pemerintah kabupaten kota termasuk pemerintah provinsi se Papua Barat Daya selalu mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC). Hal ini dapat diraih karena keseriusan dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan lebih dari 98% penduduknya terjamin dalam Program JKN,” terang Pupung.
Lebih lanjut Pupung menjelaskan, untuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi peserta, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan total 122 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari Tempat Praktik Dokter Mandiri (TPDM), Klinik Pratama, Tempat Praktik Dokter Mandiri (TPDM) Gigi dan Puskesmas. Pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga telah terdapat total 10 rumah sakit dan 1 klinik utama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sorong.
“Keseluruh fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebar di seluruh kota dan kabupaten se Sorong Raya. Untuk memastikan kualitas mutu layanan pada setiap FKRTL terdapat petugas Edukasi dan Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit (EPPPRS) yang berasal dari rumah sakit dan dari BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Pada paparannya, Pupung juga menyampaikan sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan terus berkomitmen dalam melakukan pembiayaan terhadap layanan kesehatan yang telah diberikan oleh mitra fasilitas kesehatan kepada peserta Program JKN yang sesuai ketentuan. Tercatat total biaya yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama sebesar 213,137 miliyar rupiah dengan jumlah kasus sebanyak 331.601.
“Pembiayaan dilakukan terhadap pembayaran kapitasi, pembayaran non kapitasi, Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), biaya obat Program Rujuk Balik (PRB) dan obat kronis serta biaya alat kesehatan. Untuk pembayaran klaim di rumah sakit, dapat kami pastikan pembayaran klaim yang telah diverifikasi dan dianggap layak, dibayarkan paling lambat 15 hari sejak klaim diserahkan oleh rumah sakit dengan diterbitkannya berita acara lengkap,” ucapnya.
Pupung juga menambahkan, pada prinsipnya setiap peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan secara berjenjang mulai dari pemeriksaan di FKTP dan dapat dirujuk ke FKRTL jika memerlukan tindakan lebih lanjut atas indikasi medis dari dokter. Pada kondisi darurat, peserta dapat langsung dibawa ke Unit Gawat darurat (UGD) di rumah sakit sesuai dengan indikasi medis yang telah ditentukan.
“Peserta JKN dengan status kepesertaan aktif hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ingin berobat difasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Peserta juga dapat memanfaat berbagai kanal layanan admnistrasi JKN seperti Pelayanan Admnistrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, website bpjs-kesehatan.go.id dan lain sebagainya,” himbaunya.
Pupung menekankan, capaian implementasi Program JKN di Provinsi Papua Barat Daya di tahun 2024 tidak terlepas dari peran dan dukungan media yang selalu responsif dalam menyebarkan pemberitaan positif seputar Program JKN. Melalui edukasi yang jelas dan akurat dapat membuat masyarakat lebih memahami prosedur dan alur yang sesuai dalam memanfaatkan JKN. (Oke)
Komentar