Berikut Alasan Bupati Sorong Cabut Izin Perusahaan Sawit Hingga Digugat PTUN

SORONG, – Setelah menghadiri Rapat Peraturan Perundang-undangan Otsus jilid dua di rumah dinas Bupati (30/08/21) tentang Kesehatan Bagi Orang Asli Papua, Bupati Sorong Johny Kamuru di Serbu awak media terkait sidangnya di PTUN di Jayapura, beberapa hari lalu.

Dalam keterangannya Bupati Sorong, Jhony Kamuru membenarkan telah mencabut izin 4 Perusahaan Kelapa Sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong PT. Cipta Papua Plantatio, PT. Inti Kebun Lestari, PT. Papua Lestari Abadi, dan PT. Sorong Agro Sawitindo.

Pemerintah Kabupaten Sorong melalui keputusan Bupati Sorong telah mencabut beberapa izin diantaranya izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang terletak di wilayah masyarakat adat Moi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Sorong sudah melakukan yang terbaik yaitu memutuskan mencabut 4 Izin perusahaan kelapa sawit dan dari 4 perusahaan hanya 3 saja yang mengajukan gugatan ke PTUN di Jayapura.

“Artinya keputusan bupati terkait secara kewenangan kita sudah lakukan, secara substansi betul-betul mereka sudah melanggar dan secara prosedur kita sudah penuhi semua, kalau hakim berdasarkan ini saya percaya bahwa gugatan ini akan ditolak dan kita akan menang lah,” tuturnya.

Menurut Bupati, bahwa pencabutan izin mempunyai landasan dan kajian dari Provinsi dan KPK.

Misalnya, ijin yang diberikan sekian puluh ribu hektar tapi nyatanya secara subtansi yang terpakai hanya beberapa ribu hektar dan sisanya hanya sebagian hutan kosong yang telah di tebang parahnya lagi mereka gadaikan ke bank sebagai anggunan.

“Sehingga kami melihat ini sudah salah, karna izin sudah dikeluarkan tapi nyatanya tidak sesuai, sehingga kami melihat bahwa para pengusaha-pengusaha ini sangat pandai dan lihat melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dan tidak ada keadilan bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Atas pencabutan izin perkebunan kelapa sawit Bupati Sorong viral di dunia maya dan di dukung oleh masyarakat adat, warga sipil dan LSM besar lainnya, seperti Greenpeace Indonesia, Econusa dan lainnya.

“Saya memberikan apresiasi dan terima kasih atas seluruh dukungan, Saya percaya bahwa masyarakat yang memberikan dukungan ini adalah masyarakat yang mencintai hak asasi manusia, masyarakat mencintai lingkungan hidup, masyarakat yang mencintai masyarakat adat, yang mencintai peraturan dan hukum, ini lah sehingga mereka memberikan dukungan karena mereka betul-betul melihat ini demi keadilan masyarakat yang ada, dan dukungan ini mengalir begitu kuat dan Saya percaya bahwa hakim-hakim di PTUN akan memeriksa secara hukum yang ada sehingga ada keputusan yang adil bagi masyarakat,” harapnya. (Angga/oke)

Komentar