MAYBRAT, PBD – Polsek Aifat Polres Maybrat, merespon cepat pengaduan dari masyarakat terkait adanya laporan bahan makanan serta minuman kadaluarsa yang dikirim melalui WA (WhatsApp). Personil Polsek, langsung turun sidak di toko dan kios sekitar Kumurkek Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Senin (11/9/23).
Informasi makanan dan minuman kadaluarsa ini dikirimkan oleh salah seorang warga lewat pesan singkat yakni, WA pada Kapolsek Aifat, Ipda I Putu Ajustya Sandivtha, SH. Dalam WA itu, warga sampaikan agar pihak kepolisian dapat melakukan sweeping toko dan kios di Kumurkek karena banyak yang kadaluarsa.
“Komandan ijin, nanti ada waktu pihak kepolisian jalan sweeping barang jualan di kios. Ini banyak yang masih jual barang- barang yangg sudah exfired,” ujar pelapor.
Rupanya hampir semua sebagian kios masih menjual barang yang sudah expired, kemarin di gereja, Pastor umumkan agar masyarakat lebih hati-hati lagi dalam membeli barang, baru banyak umat yang sampaikan juga kalau kadang beli biskuit dan mie juga begitu ada yang sudah expired, tambahnya.
Menindaklanjuti itu, Kapolsek bersama anggota langsung bergerak ke kios dan toko yang ada di Kampung Kumurkek Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya untuk melakukan himbauan buat pedagang.
Kapolsek mengatakan bahwa jaman sekarang sudah berbeda, masyarakat bisa langsung memberikan informasi, aduan dan lain-lain kepada Polri melalui Call Center 110 maupun ke nomor masing-masing pimpinan wilayah baik itu kapolres sendiri maupun para kapolseknya.
“Kami pihak kepolisian pun tidak serta merta melakukan sweeping. Namun memberikan himbauan dan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, lalu melakukan penyortiran terhadap barang dagangan tersebut,” jelas Putu di Kumurkek.
Di tempat terpisah, Kapolres, Kompol Ruben Obed Kbarek, S.IK menghimbau seluruh pedagang baik toko maupun kios di Maybrat untuk tidak memperjual belikan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Dan secara berkala harus melakukan penyortiran barang -barang dagangan yang dijual.
“Menjual atau memperdagangkan makanan kadaluarsa, sesuaiĀ Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, diancam pidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah,” terang Ruben.
Pada sidak ini, ada 11 toko maupun kios di wilayah Kumurkek yang diberikan himbauan oleh Polsek Aifat. Jika himbauan ini tidak diindahkan atau dihiraukan pedagang maka Polsek akan mengambil tindakan tegas. (Valdo)
Komentar