Bantuan Modal UMKM OAP Belum Cair, Ini Penjelasan Resmi Pemprov Papua Barat Daya

SORONG, PBD – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat Daya, George Yarangga menegaskan bahwa pelaksanaan program bantuan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) dilaksanakan secara ketat sesuai ketentuan hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 10 Tahun 2025.

Penegasan tersebut disampaikan George menyusul adanya aksi dari kelompok Pasar Pedagang Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS) yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (15/12/2025), terkait penyaluran bantuan modal usaha OAP.

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 10 Tahun 2025 secara tegas mengatur seluruh mekanisme penyaluran bantuan, mulai dari kriteria penerima, persyaratan administrasi, tahapan pendataan, proses verifikasi, hingga penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Seluruh tahapan wajib dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum, mengingat program ini bersumber dari dana Otonomi Khusus,” kata George Yarangga kepada awak media,Senin (15/12/2025).

George mengungkapkan bahwa daftar calon penerima bantuan disusun melalui kompilasi data dari berbagai sumber, antara lain:

  • Proposal program pinjaman modal usaha tanpa bunga dari Bank Papua
  • Proposal permohonan perorangan yang diajukan langsung ke dinas
  • Daftar nama dan biodata pelaku UMKM yang dihimpun oleh kelompok mama-mama Papua
  • Data UMKM dari tim-tim kelompok wilayah di enam kabupaten/kota
  • Data inventarisasi UMKM dari instansi terkait

“Seluruh data tersebut kemudian dikompilasi dan diverifikasi oleh tim verifikasi dinas yang telah dibentuk,” jelasnya.

Dalam proses verifikasi administrasi, tim menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

  • KTP calon penerima berasal dari luar Provinsi Papua Barat Daya
  • Calon penerima telah meninggal dunia atau pindah domisili
  • Lokasi usaha berada di luar wilayah administrasi domisili
  • Penggunaan foto tempat usaha yang sama oleh beberapa pengusul
  • Adanya PNS, CPNS, PPPK, serta anggota Polri yang mengajukan proposal
  • Penerima bantuan ganda pada tahun-tahun sebelumnya
  • Pengajuan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga

“Temuan-temuan tersebut mengharuskan adanya peninjauan dan verifikasi lanjutan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” paparnya.

George menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak mengabaikan data yang disampaikan oleh kelompok P2MPKS.

“Dari 675 nama anggota P2MPKS, sebanyak 161 orang telah memenuhi kriteria dan memiliki data lengkap. Sementara sisanya masih perlu melakukan perbaikan dokumen sebagai syarat penerima manfaat,” ungkapnya.

Dipaparkannya bahwa, hingga saat ini, SK Gubernur belum dapat diterbitkan karena masih terdapat data calon penerima yang belum memenuhi kelengkapan administrasi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Total terdapat 431 data yang belum lengkap, sehingga menghambat proses legal formal. SK Gubernur tidak bisa diterbitkan apabila data administrasi belum memenuhi syarat,” imbuhnya.

Ia mengakui bahwa, berdasarkan hasil verifikasi tahap pertama, dari total 2.558 data UMKM OAP, sebanyak 2.127 pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat sesuai Pergub Nomor 10 Tahun 2025 dan siap ditetapkan sebagai penerima bantuan.

“Penyaluran tahap pertama akan disesuaikan dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,025 miliar,” tuturnya.

Dirinya kembali menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan tidak didasarkan pada afiliasi kelompok maupun kepentingan politik, melainkan murni pada kelengkapan dan keabsahan data.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak mengingkari janji dari Pak Gubernur, tetapi sedang menjalankan tahapan administrasi sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya. (Oke)

Komentar