SORONG, PBD – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya kembali menindak aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw.
Dalam operasi yang digelar Minggu (11/1/2026), polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku yang tetap melakukan penambangan meski sebelumnya telah dipasang plang larangan oleh aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Erwin Togar Haasiang Situmorang, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kembali beroperasinya tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Sejak November 2025 kami sudah memberikan imbauan sekaligus memasang plang larangan penambangan. Namun, aktivitas itu kembali berjalan. Dari hasil penindakan, kami menemukan tiga camp yang aktif melakukan penambangan emas ilegal,” ujar Iwan Manurung kepada awak media di Mapolda PBD, Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (12/1/26).
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku bekerja secara berkelompok dengan jumlah dua hingga tiga orang di setiap camp.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 161. Sebanyak 10 orang dikenakan Pasal 158 dan dua orang dikenakan Pasal 161, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa emas dan peralatan tambang. Barang bukti emas di antaranya milik tersangka berinisial BR, AN, dan HR berupa plastik berisi emas serta emas kotor yang disimpan dalam ember, dengan perkiraan berat lebih dari 50 kilogram.
“Berat pastinya masih menunggu hasil penimbangan dari pegadaian, sedangkan kadar emas akan kami uji di Laboratorium Forensik Jayapura,” jelas Iwan.
Polisi turut menyita alat-alat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, antara lain mesin dompeng, mesin alkon, serta selang-selang yang digunakan untuk proses penambangan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aktivitas tambang tersebut baru kembali dimulai sekitar Selasa lalu. Namun, sebagian pelaku merupakan penambang lama yang sebelumnya telah mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian. Diduga, plang larangan yang telah dipasang sebelumnya dicabut sehingga aktivitas tambang kembali beroperasi.
Iwan Manurung menambahkan bahwa seluruh tersangka bukan merupakan Orang Asli Papua (OAP). Sebagian di antaranya lahir di Sorong, namun mayoritas berasal dari luar Papua. Hasil penambangan emas tersebut rencananya akan dijual ke luar daerah, salah satunya ke Makassar, meski hingga kini belum ada emas yang sempat dipasarkan.
Saat ini, lokasi penambangan telah kembali dipasangi plang larangan dan disegel oleh pihak kepolisian. Polda Papua Barat Daya juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status perizinan wilayah tersebut.
“Ke depan kami akan terus melakukan patroli dan penegakan hukum. Jika ditemukan kembali aktivitas tambang ilegal, pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (**/oke)







Komentar