Baleg RI Rencanakan Pembentukan Ombudsman di Papua Barat Daya

SORONG, PBD- Badan Legislasi Republik Indonesia (Baleg) RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Papua Barat Daya, untuk menyerap aspirasi terkait dengan perubahan RUU Nomor 37 sekaligus pembentukan RUU Ombudsman bagi daerah otonom baru termasuk Papua Barat Daya.

Wakil ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam pertemuan yang dihadiri Pj Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Forkopimda dan unsur masyarakat mengatakan ombudsman sebagai lembaga pengawas dalam keterbukaan pelayanan publik sehingga perlu adanya RUU Ombudsman bagi provinsi baru.

“Kita ketahui bahwa UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI telah berjalan 14 tahun, namun dalam perjalanannya ombudsman masih banyak mengalami hambatan dalam menjalankan fungsi tugas dan kewenangannya,” ujar Ketua Tim Baleg RI, di Aston Hotel Sorong, Papua Barat Daya, Senin (20/3/23).

Jelasnya, adapun provinsi baru tentu saja memerlukan perwakilan Ombudsman yang nanti akan dibentuk sendiri dan tentunya akan berbeda dengan provinsi papua barat.

“Jadi sekaligus ini kita Baleg ada rencana memang untuk melakukan revisi terhadap undang-undang ombudsman karena bertepatan dengan adanya empat provinsi baru di Papua,” ungkapnya.

Bebernya, perubahan RUU No 37 tahun 2008 merupakan suatu keharusan dan pembentukan RUU Ombudsman disusun dalam rangka menjamin terwujudnya tujuan pemerintahan Indonesia. Sekaligus kunker kedaerah ini agar memperluas wawasan dan pengetahuan anggota baleg terkait pengaturan mengenai Ombudsman RI serta fermentasinya didaerah.

Sementara itu, Pj Sekda PBD Edison Siagian menuturkan, Ombudsman sebagai penyelenggara pelayanan publik namun disatu sisi Ombudsman pun berhak menerima masukan dari masyarakat.

“Ombudsman hadir sebagai lembaga pengawas dalam hal keterbukaan publik tersebut agar pengawasan ini dapat berjalan baik dan benar sesuai undang-undang Republik Indonesia,” tandasnya.

Untuk diketahui lewat kunker ini semua masukan dan aspirasi akan dimasukkan dalam naskah akademik atas RUU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. (Mewa)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar