Bagian Hukum Setda dan Kantor BPKAD Kota Sorong Digeledah Kejati PB, 20 Dokumen Lebih Diamankan

SORONG, PBD – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa, khususnya pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017.

Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, Tim Pidsus Kejati Papua Barat mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 11.00 WIT hingga 14.45 WIT di dua lokasi yakni ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sorong dan Kantor BPKAD Kota Sorong.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik dikawal ketat oleh personel TNI AD guna menjaga keamanan dan kelancaran jalannya penggeledahan.

Sebelumnya, Kejati Papua Barat telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan BPKAD Kota Sorong sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya berinisial HJT, BEPM, dan JJR.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang masih diperlukan dalam proses penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut.

“Ini bukan karena ada kekurangan alat bukti, tetapi kami masih membutuhkan beberapa dokumen dan data elektronik yang relevan dengan kasus ini. Jadi penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sudah berjalan,” ujar Aspidsus Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar usai penggeledahan didampingi Wakil Wali Kota Anshar Karim serta Plt Sekda Kota Sorong Rudy Laku.

Ia menyebut bahwa, dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sekitar 20 dokumen lebih dari dua lokasi penggeledahan tersebut.

Disambungnya, dokumen yang diamankan diantaranya meliputi APBD Tahun 2017, Laporan Keuangan dan Kinerja (LKKA), serta dokumen perencanaan dan permintaan barang yang berkaitan dengan pengadaan ATK di lingkungan BPKAD.

“Ada sekitar dua puluh dokumen yang kami amankan, termasuk dokumen APBD 2017 dan dokumen perencanaan lainnya. Semua berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di BPKAD,” bebernya.

Selain penggeledahan, ia menuturkan bahwa Kejati Papua Barat terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Pemeriksaan ini melibatkan beberapa pejabat dan staf dari lingkungan Pemkot Sorong, terutama dari BPKAD dan bagian hukum,” ucapnya.

Agustiawan tidak menutup kemungkinan bahwa proses penyidikan ini akan berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain, termasuk anggota DPRD Kota Sorong.

“Pemeriksaan saksi masih berjalan. Hari ini ada beberapa saksi dari BPKAD yang kami periksa. Semua berjalan sesuai prosedur,” jelasmya.

Kejati Papua Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus dikembangkan. Meski belum ada tersangka baru yang ditetapkan selain 3 tersangka, penyidik membuka peluang apabila nantinya ditemukan bukti kuat yang mengarah pada pihak lain.

“Semua bisa berproses. Kalau nanti dalam penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim saat dimintai tanggapan awak media mengenai penggeledahan yang dilakukan Kejati Papua Barat enggan memberikan jawaban mengenai penggeledahan tersebut.

Kejati Papua Barat berkomitmen menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional demi penegakan hukum yang bersih di Papua Barat Daya. (Jharu)

Komentar