ART Tewas Disiksa Majikan, 4 Tulang Iga Patah, Keluarga Pemilik Wisma Jadi Tersangka

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Fakta mencengangkan terungkap dalam kasus penemuan jenazah perempuan lanjut usia di dalam mobil Inova hitam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Pasir Putih, Manokwari, Jumat lalu (29/11/2025).

Korban berinisial Inggrit (60), asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman keluarga pemilik wisma, diduga tewas akibat penganiayaan brutal sebelum akhirnya dibawa untuk dikubur tanpa prosedur layak.

Polresta Manokwari mengungkap tiga pelaku yang merupakan satu keluarga yaitu LL (istri), BCG (suami), dan FAG (anak). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menyampaikan, hasil otopsi RS Bhayangkara Polda Papua Barat menemukan patah 4 tulang iga kiri dan 4 tulang iga kanan serta indikasi asfiksia akibat tekanan keras di bagian dada dan kepala.

“Korban mengalami kekurangan oksigen, memar luas di dada, dan luka pukulan di kepala. Kondisi jenazah saat ditemukan sudah membusuk,” ujar Kapolresta.

Keterangan saksi kunci Wati, sesama ART di rumah pelaku, mengungkap momen kejam pembunuhan.

Rabu (26/11), sekitar pukul 05.00 WIT, saksi mendengar korban berteriak kesakitan. Saat turun, Ia melihat LL memukul kepala korban dengan sapu ijuk berulang-ulang hingga patah

Korban didorong jatuh, lalu dibekap bantal dalam posisi LL berada di atas tubuh korban. Korban masih sempat melawan, namun kembali ditekan hingga tak bernyawa.

Namun yang mengejutkan, setelah korban dipastikan meninggal, pelaku tidak melapor, justru membeli kain putih membungkus mayat dengan anak dan suami menyimpan jenazah selama 3 hari di atas kasur dalam kondisi membusuk.

Hingga akhirnya, dini hari 29 November, korban dibawa dengan mobil Inova hitam untuk dikubur diam-diam tanpa peti, kain kafan, maupun laporan kematian.

Penggali makam, Hengki Baranso, mengaku didatangi pelaku LL tiga hari sebelumnya dengan tujuan pemakaman. Namun saat mobil tiba, korban ditemukan dalam keadaan dibungkus seadanya, membusuk, dan diletakkan begitu saja di dalam mobil.

Saat itu juga Hengki melapor ke polisi.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Manokwari, KBP Ongky mengatakan menyita total 19 barang bukti, diantaranya:

  • bantal bernoda darah
  • sapu ijuk patah
  • kain putih pembungkus mayat
  • tali rafia putih
  • kasur sprei biru
  • mobil Inova hitam
  • tiga unit HP milik pelaku
  • pakaian korban dan pelaku saat kejadian

Kapolresta menyebut alasan pembunuhan adalah amarah pelaku LL karena korban sakit dan dinilai tak mampu bekerja lagi. Sehingga membuat pelaku kesal dan dendam.

“ Tindakannya kemudian dilakukan bersama suami dan anak,” tegas Ongky.

Para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu :

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Pasal 338, 354 ayat 2, 304, 306, 181 KUHP
  • Pasal 44 UU PKDRT
  • Pasal 49 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto Pasal 55 KUHP

Ancaman hukuman mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Papua Barat Daya dan Papua Barat, bukan hanya soal pembunuhan, tetapi perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga yang dianiaya, disembunyikan, dibungkus, dan nyaris dimakamkan diam-diam. (Rolly)

Komentar