SORONG, PBD – Kuasa Hukum Vega Hotel, Jefri Lambiombir angkat bicara sekaligus membenarkan adanya tunggakan sebesar Rp 1.901.903.681 atau 1,9 Miliar lebih.
Hal ini disampaikan Jefri Lambiombir saat ditemui awak media di halaman Vega Hotel, Kota Sorong, Selasa (29/7/25).
Ia menyebut tunggakan itu terjadi sejak Januari hingga Mei 2025, akibat dampak dari efisiensi anggaran nasional yang membuat banyak kegiatan pemerintahan dan swasta terhenti, termasuk di sektor perhotelan.
“Ini bukan hanya terjadi di Kota Sorong saja, namun hal dialami oleh banyak hotel di Indonesia. Kami mengalami kesulitan karena tidak adanya kegiatan,” kata Jefri Lambiombir.
Jefri mengungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong masih memiliki tunggakan di Vega Hotel yang hingga saat ini belum dibayar secara tuntas.
“Kami sempat bahas juga soal piutang dari KPU Kota Sorong. Harusnya, dengan nilai piutang tersebut, tunggakan kami bisa diselesaikan. Namun karena posisi KPU dan Pemda berdiri sendiri, akhirnya ini menjadi beban tersendiri bagi kami,” bebernya.
Kendati demikian, ia menerangkan bahwa pada prinsipnya pihaknya tetap menghormati langkah KPK dan Pemda Kota Sorong dengan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan manajemen untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut secepatnya.
“Pada prinsipnya kami akan diskusikan segera di internal manajemen agar bisa segera diselesaikan permasalahan yang ada,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait lainnya terkait permasalahan ini.
Sebelumnya KPK menyegel sejumlah hotel dan restoran yang dianggap lalai dalam membayar pajak daerah. Dari 5 objek pajak, ada sekitar 12,4 miliar rupiah PAD yang belum masuk ke daerah. (Jharu)
Komentar