Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Double O, Sisanya DPO

SORONG, – Pihak kepolisian Polres Sorong Kota, dibantu Direktur Umum Polda Papua Barat berhasil meringkus 9 pelaku pembakaran klub malam  yang menyebabkan 17 orang meninggal terbakar Selasa dini hari (25/1/22).

Keterangan tersebut disampaikan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam pers rilis di halaman Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Sabtu (29/1/22).

Dalam penyampaian rilisnya, Kapolda Papua Barat didampingi Irwasda, Kapolres Sorong Kota, Dirkrimum, Kabid Humas Polda Papua Barat, Wakapolres Sorong Kota serta 5 tim DVI Mabes Polri.

Ia mengatakan sejak kejadian pada Selasa (25/1/22) lalu, dirinya telah menggerakkan personelnya, untuk melakukan  pengembangan dan mengorganisir penanganan kasus pertikaian di Klub malam Double O yang menyebabkan 17 orang meninggal terbakar dan 1 orang meninggal akibat luka bacok.

“Sejak tanggal 25 itu kami betul betul mengorganisir apa yang harus kita lakukan, terkait penanganannya dan bisa melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa terkait perkembangan penanganan peristiwa tersebut patut disampaikan kepada publik. Pasalnya terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan kejadian tersebut untuk melakukan penjarahan terhadap orang yang berada di Double O.

“Sejak saya datang tanggal 25 langsung memimpin, Bersama para pejabat yang berkompeten seperti Direktur kriminal umum Polda Papua Barat, Kabid Humas, Dansat Brimob Polda Papua Barat. Kita harapkan dapat menghasilkan suatu hasil yang terang seperti yang telah ditemukan di lapangan melalui olah TKP,” terang Kapolda.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dengan pengolahan TKP dan secara terus menerus menyampaikan informasi kepada media secara transparan.

Berikut beberapa pelaku pembakaran Double O yang berhasil tertangkap dan peran para pelaku.

Pelaku pertama dengan inisial AA perannya sebagai pelempar dan melakukan penyerangan terhadap THM Double O, namun tak menutup kemungkinan AA juga termasuk dalam kategori yang melakukan pembakaran. Sementara itu pelaku kedua dengan inisial FM, berperan memasuki lokasi Double O dan melemparkan bensin serta melakukan pembakaran.

Pelaku ketiga dengan inisial HW, berperan membawa parang dan merusak kendaraan yang berada di tempat parkir Double O. Kemudian pelaku keempat dengan inisial KH, perannya membalikan mobil.

Sementara itu pelaku kelima dengan inisial AAF berperan memotong kaca depan Double O dan juga memotong kaca mobil, selanjutnya pelaku keenam dengan inisial IR, berperan melempar klub malam Double O dan masih dilakukan pengembangan.

Kemudian pelaku ketujuh dengan inisial JF berperan merusak fasilitas Double O dan berimbas dengan adanya pelaku TR hingga merambat ke beberapa kejadian seperti adanya pengrusakan sekretariat Ortega (Orang Tenggara) serta merusak pangkalan ojek.

Sementara itu pelaku kedelapan dengan inisial AR, berperan sebagai provokator pembakaran Double O.  Selanjutnya pelaku kesembilan dengan inisial RR, berperan menyediakan senjata tajam, seperti Samurai, dan 4 buah parang, satu buah tombak, satu buah linggis, satu buah kampak, satu buah gir, besi dan ketapel yang digunakan dalam penyerangan. Kemudian terdapat pula pecahan beling kaca atau bom molotov yang dicampurkan dengan bensin. Selain alat bukti tersebut diamankan juga satu buah kursi sofa, lemari dan meja.

Dari pengembangan kasus dan penangkapan 9 tersangka, masing-masing dikenakan beberapa pasal seperti pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, pasal 338 KUHP pembunuhan, pasal 187 KUHP pembakaran dengan unsur kesengajaan dan pasal 188 KUHP yaitu kebakaran, pasal 170 KUHP yakni penyerangan Sekretariat dan berbagi penyerangan lainnya termasuk Double O. Pasal 160 KUHP penghasutan atau yang menginformasikan, serta menyangkut peran masing-masing dikenakan pasal 55 KUHP dan tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan ke pasal 56 yang memfasilitasi tempat.

Kapolda mengatakan sementara ini beberapa orang masih dalam DPO dan pihaknya telah melakukan pengejaran, dirinya berharap agar satu dua hari kedepan mereka bisa mengumpulkan para pelaku.

“Saya mohon pihak yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri untuk menyelesaikan, dan inilah proses mitigasi yang kami maksud bahwa bukan hanya mendatangkan tokoh-tokoh saja, tetapi kita menegakkan hukum secara benar dan adil walaupun perlahan tetapi pasti, dan kehidupan warga di Kota Sorong bisa normal kembali,” tutupnya.

Sebelumnya polisi telah berhasil menangkap dan menetapkan 2 tersangka penganiayaan dan pembunuhan terhadap Khani Rumaf. (Fatrab/sya)

Komentar