SORONG, PBD – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengakui masih memiliki tunggakan pembayaran kepada Perum Bulog Cabang Sorong. Meski demikian, Pemkab Raja Ampat memastikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap melalui skema pembayaran cicilan.
Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengatakan tunggakan yang saat ini tercatat merupakan akumulasi kewajiban dari tahun-tahun sebelumnya yang baru diketahui setelah proses penyusunan APBD selesai.
“Memang kami sudah menerima informasi terkait tunggakan tersebut. Ini merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya dan baru diketahui setelah APBD selesai, bahkan di pertengahan tahun,” kata Orideko saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menunjukkan komitmen dengan melakukan pembayaran lebih dari Rp1 miliar kepada Bulog. Sisa kewajiban yang masih ada akan diselesaikan secara bertahap.
“Kami dari Pemda Raja Ampat sudah menyetor lebih dari Rp1 miliar. Masih ada sekitar Rp4 miliar lebih dan ke depan akan kami cicil sampai tuntas,” ujarnya.
Kepala Perum Bulog Cabang Sorong, Riyadi Muslim, membenarkan adanya progres pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Saat ini, sisa tunggakan Raja Ampat tercatat sekitar Rp4 miliar lebih setelah dilakukan pembayaran lebih dari Rp1 miliar.
“Raja Ampat memang sudah ada progres pembayaran. Sebelumnya mereka sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih dan saat ini sisa tunggakannya sekitar Rp4 miliar lebih,” jelas Riyadi.
Berdasarkan data Perum Bulog Cabang Sorong, total tunggakan pemerintah daerah di wilayah kerjanya mencapai sekitar Rp9,3 miliar yang tersebar di empat daerah, yakni Kabupaten Raja Ampat sebesar Rp4,7 miliar, Kabupaten Sorong Rp2,6 miliar, Kota Sorong Rp1,9 miliar, dan Kabupaten Tambrauw Rp72 juta.
Dengan nilai tersebut, Raja Ampat menjadi daerah dengan tunggakan terbesar di wilayah kerja Bulog Cabang Sorong. Meski demikian, Bulog mencatat adanya itikad baik dari pemerintah daerah melalui pembayaran yang mulai dilakukan.
Bulog berharap seluruh pemerintah daerah yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak mengganggu arus kas perusahaan serta keberlangsungan program pelayanan pangan bagi masyarakat. (Oke)






Komentar