SORONG, PBD – Sejumlah pegawai honorer PPPK Paruh Waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Sorong kembali menyuarakan aspirasi mereka dengan mendatangi Kantor Wali Kota Sorong, Senin (8/6/2026).
Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum memperoleh kepastian.
Aksi tersebut dilakukan oleh tenaga honorer yang telah mengabdi sejak tahun 2013 dan merasa janji pemerintah daerah untuk mengangkat mereka menjadi PPPK penuh waktu belum juga direalisasikan.
Perwakilan honorer, Amos Seo, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Kota Sorong, khususnya Wali Kota Sorong Septinus Lobat, terkait janji yang pernah disampaikan pada 27 Januari 2026.
Menurutnya, saat itu pemerintah menjanjikan tenaga PPPK Paruh Waktu akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu paling cepat pada Mei dan paling lambat Juni 2026. Namun hingga memasuki bulan Juni, belum ada kejelasan mengenai realisasi janji tersebut.
“Tujuan kami datang hari ini adalah meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Sorong. Sesuai janji yang disampaikan pada 27 Januari lalu, kami yang masuk kategori PPPK Paruh Waktu dijanjikan akan diusulkan menjadi pegawai penuh waktu paling cepat bulan Mei dan paling lambat Juni. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar Amos.
Ia menjelaskan, awalnya terdapat formasi sebanyak 546 kuota bagi tenaga honorer di Kota Sorong. Namun dalam perjalanannya, sebagian tenaga honorer dipisahkan dan dimasukkan ke dalam kategori PPPK Paruh Waktu.
Akibat kebijakan tersebut, para honorer lama mengaku merasa dirugikan karena telah mengabdi selama bertahun-tahun, tetapi justru tidak memperoleh kepastian status seperti yang diharapkan.
“Kami merasa dirugikan karena dipisahkan dari kelompok 546 dan dimasukkan ke kategori baru, padahal kami adalah tenaga honorer lama yang sudah berbakti di Pemerintah Kota Sorong selama bertahun-tahun,” katanya.
Kekecewaan semakin bertambah setelah mereka menemukan adanya pihak yang disebut tidak memiliki riwayat sebagai tenaga honorer di Kota Sorong, namun telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Januari lalu.
“Kami menduga ada unsur permainan atau nepotisme. Seolah-olah kuota yang seharusnya menjadi hak kami justru diberikan kepada pihak lain,” tegasnya.
Para honorer juga meminta Pemerintah Kota Sorong memperjuangkan nasib 271 tenaga honorer lama yang masih tersisa agar dapat ditingkatkan statusnya ke dalam formasi 546 dalam beberapa bulan ke depan, sesuai masa pengabdian yang telah mereka berikan.
Hingga aksi penyampaian aspirasi berlangsung, para pegawai honorer mengaku masih menunggu tanggapan resmi serta penjelasan langsung dari jajaran Pemerintah Kota Sorong terkait tuntutan yang mereka sampaikan.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian agar tidak ada lagi tenaga honorer yang merasa terabaikan setelah mengabdi selama bertahun-tahun. (**/oke)








Komentar