SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengingatkan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menuntaskan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Tercatat hingg awal Januari 2026 ini, hanya dua OPD di lingkup Pemprov PBD yang telah menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut.
Peringatan tersebut disampaikan Pj Sekda PBD Yakob Kareth saat memimpin apel perdana 2026 di lingkungan Pemprov PBD bertempat di lapangan apel Kantor Gubernur PBD, Kota Sorong, Senin (5/1/2026).
Yakob Kareth menegaskan bahwa sesuai ketentuan normatif, batas akhir penyampaian SPJ Tahun Anggaran 2025 yakni 10 Januari 2026 mendatang.
Dipaparkannya bahwa, dengan sisa waktu yang hanya sekitar lima hari dan terbilang mepet itu, seluruh OPD dituntut agar segera mungkin melengkapi dan menyerahkan dokumen SPJ ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya.
“Sesuai ketentuan normatif, kita dibatasi waktu untuk pertanggungjawaban anggaran tahun 2025. Pimpinan OPD dan pejabat pengelola keuangan harus benar-benar memperhatikan batas waktu ini,” tegas Pj Sekda PBD Yakob Kareth
Ia mengungkapkan, dari seluruh OPD yang wajib menyampaikan laporan SPJ, baru terdapat dua OPD yang telah menyerahkan dokumen lengkap ke BPPKAD yakni BPPKAD PBD dan Sekretariat Daerah PBD.
“Baru dua OPD yang SPJ-nya sudah siap yakni BPPKAD PBD dan Sekretariat Daerah PBD. OPD yang lain mohon segera mungkin diselesaikan,” ucapnya.
Yakob menekankan bahwa keterlambatan penyampaian SPJ tidak hanya menjadi persoalan administrasi, tetapi turut berpotensi menghambat tahapan pengelolaan anggaran tahun berikutnya. Meskipun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk Tahun Anggaran 2026 telah diserahkan kepada OPD, masih terdapat kewajiban administratif yang harus dipenuhi.
“DPA SKPD tahun 2026 memang sudah diserahkan, tetapi ada tahapan lanjutan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah penyelesaian SPJ tahun 2025,” jelasnya.
Pemprov PBD berharap seluruh OPD dapat memanfaatkan sisa waktu yang tersedia untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu. Hal ini penting agar proses administrasi keuangan daerah berjalan lancar dan pelaksanaan program serta kegiatan tahun 2026 tidak mengalami kendala. (Jharu)








Komentar