SORONG, PBD – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (11/11/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma bersama jajaran pimpinan dan anggota Komite III lainnya.
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi daerah serta meninjau langsung berbagai persoalan di lapangan, terutama terkait perlindungan konsumen dan pengawasan mutu pangan di daerah.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan bahwa Komite III DPD RI berkomitmen kuat untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Masalah perlindungan konsumen hari ini tidak hanya soal aturan, namun soal kelembagaan dan koordinasi antar instansi yang masih lemah. Karena itu, kami mendorong agar badan perlindungan konsumen tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan setara dengan kementerian agar memiliki kewenangan yang kuat,” ujar Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma.
Lebih lanjut, dirinya menyoroti masih terbatasnya sarana laboratorium pengujian makanan dan minuman di daerah. Menurutnya, kondisi ini memperlambat proses pengawasan mutu produk yang beredar di pasaran.
“Di Sorong misalnya, untuk menguji sampel makanan atau minuman saja harus dikirim ke Makassar. Ini tentu memakan waktu lama dan belum ada jaminan hasil yang cepat. Karena itu, setiap provinsi dan kabupaten/kota harus memiliki laboratorium sendiri, agar pengawasan kualitas pangan dapat dilakukan secara rutin,” terangnya.
Ketua Komite III itu menyebutkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat kerja dengan Badan Gizi Nasional dan Kementerian Kesehatan pada 18 November 2025 mendatang. Pertemuan itu diharapkan pihaknya menjadi momentum untuk memperkuat masukan dan menyampaikan aspirasi dari daerah-daerah, termasuk dari Papua Barat Daya.
“Kami ingin memastikan aspirasi dari daerah seperti Sorong ini benar-benar terdengar dan diakomodasi. Perlindungan konsumen harus menjadi tanggungjawab bersama, dari pusat hingga daerah,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Filep Wamafma kembali menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Tanah Papua masih tergolong minim dan belum terintegrasi dengan baik antar instansi.
“Di Papua, perlindungan konsumen masih seperti sesuatu yang langka. Kedepan, tidak boleh lagi ada daerah yang mengabaikan ini. Kami akan dorong agar struktur perlindungan konsumen ada di semua provinsi dan benar-benar eksis,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim menyambut baik langkah Komite III DPD RI untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia menilai, banyak hal yang perlu diperbarui agar perlindungan bagi masyarakat semakin kuat dan jelas.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 memang perlu direvisi. Salah satunya terkait sanksi. Kita perlu aturan yang tegas, seperti pada Undang-Undang Migas yang memberi sanksi hingga miliaran rupiah bagi pelanggar,” kata Anshar.
Ia menekankan pentingnya kejelasan tanggung jawab antara pelaku usaha dan pemerintah dalam kasus-kasus yang merugikan konsumen.
“Kalau terjadi keracunan misalnya, harus jelas siapa yang bertanggungjawab. Sanksinya pun harus memiliki tingkatan yang proporsional, supaya adil bagi konsumen maupun pengusaha,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Sorong, lanjut Anshar siap mendukung langkah Komite III DPD RI dalam mendorong revisi undang-undang tersebut, sekaligus memperkuat mekanisme perlindungan konsumen di tingkat daerah.
Kunker Komite III DPD RI di Kota Sorong diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas layanan publik serta mempercepat pemerataan fasilitas pengawasan mutu di seluruh daerah Indonesia, termasuk Sorong Papua Barat Daya. (Jharu)








Komentar