SORONG, PBD — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 1,7 kilogram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AAK, GS, dan MJW diamankan di lokasi berbeda dalam waktu yang tidak bersamaan. Selain itu, polisi turut mengungkap kasus narkoba jenis sabu dari tersangka lain berinisial OM dengan barang bukti seberat 9,662 gram.
Wakapolresta Sorong Kota AKBP Mathias Yosia Krey mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota, Senin (3/11/2025).
Wakapolresta Sorong Kota didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rachmat Djakatara dan Unit Reaksi Cepat Sat Sampta Polresta Sorong Kota.
“Ketiga tersangka ini berperan sebagai pengedar ganja yang dikirim dari luar Kota Sorong. Mereka diamankan di lokasi berbeda dan pada waktu yang tidak bersamaan,” jelas Wakapolresta Sorong Kota AKBP Mathias Yosia Krey.
Ia merincikan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AAK pada 15 Agustus 2025 di area Pelabuhan Penyeberangan Sorong, tepatnya di pintu keluar penumpang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 bungkus plastik besar berisi ganja dengan berat netto 366,41 gram.
Selanjutnya, pada 18 Agustus 2025, polisi kembali menangkap tersangka kedua berinisial GS di depan kantor salah satu jasa pengiriman di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong. Dari pelaku GS, diamankan barang bukti ganja seberat 112,54 gram.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ganja ini dikirim dari Jayapura menuju Sorong menggunakan jasa pengiriman dengan nomor resi JD0491854211,” ungkapnya.
Penangkapan berikutnya terjadi pada 20 September 2025 terhadap tersangka MJW di Jalan Matoa Lorong Muara Mulia 2, Kelurahan Malawel, Distrik Sorong Manoi. Polisi berhasil menyita 1.174,18 gram (1,1 kilogram) ganja siap edar.
Selain jaringan pengedar ganja, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota juga mengungkap kasus narkoba jenis sabu dari tersangka OM dengan barang bukti seberat 9,662 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Polresta Sorong Kota turut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam air, disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong.
Keempat tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan dan ikut serta dalam proses pemusnahan tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sorong,” tegas AKBP Mathias Yosia Krey.
Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kota Sorong yang bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Jharu)









Komentar