JAKARTA, – Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa Kambu beserta rombongan secara langsung menyampaikan aspirasi masyarakat PBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelesaian sengketa 3 pulau yang saat ini diklaim secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Ketiga pulau yang menjadi sengketa yakni Pulau Sain, Pulau Kiyas, dan Pulau Piyai.
Penyampaian aspirasi itu berlangsung di Ruang Rapat Gedung A Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/9/25) dan dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, Gubernur PBD Elisa Kambu hadir didampingi sejumlah tokoh penting dari Provinsi Papua Barat Daya yakni diantaranya, Pj Sekda PBD Yakob Kareth, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) PBD Alfons Kambu, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Wakil Bupati Raja Ampat, Anggota DPR PBD Febry Jein Andjar, Karo Pemerintahan PBD, Karo Otsus PBD, Karo Kesra PBD, Sekda Raja Ampat, Ketua-Wakil Ketua DPRK Raja Ampat, sejumlah tokoh adat, tokoh lintas suku OAP di wilayah PBD serta pihak terkait lainnya.
Gubernur PBD Elisa Kambu menegaskan bahwa permintaan pengembalian ketiga pulau tersebut bukan tanpa dasar. Ia memaparkan bahwa secara historis, adat, dan legal-formal, ketiga pulau itu merupakan bagian integral dari Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, sejak era pemerintahan Belanda dalam struktur onderafdeling Raja Ampat (1952–1955), ketiga pulau tersebut telah masuk dalam wilayah administrasi Raja Ampat.
Lebih lanjut, berbagai produk hukum nasional telah mencatat keberadaan pulau-pulau itu dalam wilayah Provinsi Papua, kemudian Irian Jaya Barat, hingga menjadi Papua Barat dan kini Papua Barat Daya, diantaranya yakni UU No. 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat, UU No. 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat serta RTRW Papua Barat 2021–2041 yang masih mencantumkan ketiga pulau tersebut sebagai bagian dari Raja Ampat.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul perubahan yang dinilai sepihak oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Kepala BIG No. 51 Tahun 2021, Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 serta Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025
Ketiga keputusan ini menetapkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang mengakibatkan pulau-pulau tersebut dialihkan ke wilayah administratif Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Gubernur Elisa Kambu dengan tegas menyatakan bahwa pengalihan tersebut dilakukan tanpa konsultasi, kesepakatan, ataupun persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Provinsi Papua Barat Daya.
“Ini menyakiti hati masyarakat Papua. Tanah kami diambil begitu saja tanpa dialog, tanpa persetujuan, bertentangan dengan semangat otonomi dan penghormatan terhadap hak ulayat kami,” ujar Gubernur PBD Elisa Kambu.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2021 serta Permendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Menanggapi aspirasi dan dokumen pendukung yang diserahkan langsung oleh Gubernur PBD, Wamendagri Ribka Haluk menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari seluruh materi yang disampaikan.
“Kami akan menelaah semua dokumen dan akan memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam waktu dekat untuk mencari solusi terbaik dan menyepakati penyelesaian sengketa ini,” kata Wamendagri Ribka Haluk.
Tokoh-tokoh adat dan lintas suku yang hadir dalam rapat itu turut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Gubernur Elisa Kambu. Mereka meminta pemerintah pusat menghormati nilai-nilai adat, sejarah, dan prinsip keadilan dalam penyelesaian batas wilayah.
Polemik status kepemilikan tiga pulau ini menjadi ujian serius bagi pemerintah pusat dalam menjaga integritas wilayah, menghargai sejarah, dan memperhatikan suara rakyat di daerah.
Harapan masyarakat Papua Barat Daya kini tertuju pada langkah konkret dari Kemendagri untuk mengembalikan hak atas wilayah yang mereka anggap tak terbantahkan. (Jharu)
Komentar