SORONG, PBD – Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya menyatakan komitmennya siap memperjuangkan aspirasi pendamping desa se-Papua Barat Daya perihal pemberhentian sepihak yang dilakukan Kementerian Desa.
Hal ini disampaikan Senator Agustinus R. Kambuaya usai menerima aspirasi sekaligus mendengar segudang keluh kesah yang dilontarkan pendamping desa bertempat disalah satu cafe di Kota Sorong, Selasa malam (25/3/25).
Dinilainya bahwa, keputusan pemberhentian secara sepihak ini diakuinya bertentangan dengan visi pemerintah dalam menciptakan 19 juta lapangan kerja. Menurutnya, program pendamping desa telah banyak menyerap tenaga kerja, khususnya di Papua Barat Daya yang masih menghadapi keterbatasan kesempatan kerja akibat moratorium CPNS yang cukup lama.
“Banyak anak muda yang seharusnya bisa menjadi ASN, tetapi usianya sudah lewat karena moratorium yang berkepanjangan. Pendamping desa menjadi salah satu solusi bagi mereka untuk tetap bekerja dan membangun desa,” ujar Senator Agustinus Kambuaya.
Dirinya meminta Kementerian Desa untuk dapat bersama-sama mempertimbangkan kembali secara lebih matang dan akurat terkait kebijakan ini, sebab menurutnya dengan kehadiran kebijakan itu turut memberikan diskresi khusus bagi para pendamping desa yang terdampak.
“Kami akan membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat, meminta Kementerian Desa untuk mengambil keputusan yang lebih bijaksana, sehingga jangan sampai mereka yang sudah bekerja keras di desa justru kehilangan pekerjaan karena kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” tegasnya.
Diterangkannya bahwa, keputusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebijakan lain di masa depan, apabila dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi maupun aspek yang lainnya yang lebih luas.
“Tentu negara harus hadir untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang sudah berkontribusi dalam membangun desa. Saya berharap ada solusi terbaik yang bisa mengakomodasi kepentingan mereka,” ucapnya.
Dibeberkannya bahwa, selama ini informasi yang beredar terkait pemberhentian para pendamping desa menurutnya masih sepotong-sepotong, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah pendamping desa hanya berjuang membenarkan diri. Namun setelah mendengar langsung dari para pendamping, dirinya menyampaikan bahwa pendamping desa memiliki hukum yang kuat untuk tetap bekerja.
“Selama ini, banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat mengira bahwa para pendamping desa ini diberhentikan karena melanggar aturan. Padahal mereka sebenarnya diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilu berdasarkan keputusan KPU dan Kementerian Desa,” bebernya.
Dirinya menjelaskan bahwa, sebelumnya terdapat keputusan Menteri Desa yang mengelompokkan pendamping desa sebagai penyelenggara barang dan jasa, bukan pegawai kontrak atau ASN. Dengan status tersebut, pendamping desa tidak terikat oleh aturan yang melarang pencalonan dalam pemilu.
“Mereka (pendamping desa) mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Namun, keputusan itu kemudian dibatalkan sepihak oleh Kementerian Desa dan mereka diberhentikan. Ini jelas merugikan mereka,” sesalnya.
Pantauan Sorongnews.com, pertemuan antara Senator Agustinus Kambuaya dengan pendamping desa berlangsung dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan, dengan harapan pemerintah segera memberikan kejelasan dan jawaban secara pasti mengenai status kerja para pendamping desa, termasuk status pendamping desa di Provinsi Papua Barat Daya. (Jharu)
Komentar