SORONG, PBD – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghadirkan kemudahan ekspor produk kelautan dan perikanan. Melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) kini bisa dilakukan secara terintegrasi.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini mengatakan, SKP merupakan penerapan Good Manufacturing Practices/Sanitation Standard Operating Procedure (GMP/SSOP) dan menjadi salah satu prasyarat (prerequisite) bagi pelaku usaha perikanan untuk bisa mendapatkan HACCP sebagai pemenuhan persyaratan di Negara tujuan ekspor.
“Pengajuan SKP dan HACCP saat ini bisa secara online di sistem OSS, lalu perwakilan Badan Mutu KKP di tiap provinsi akan melakukan verifikasi dokumen dan/atau lapang. Ini sudah efektif di lapangan dan ada Inspektur Mutu yang siap melayani kebutuhan pelaku usaha,” kata Ishartini di Jakarta, melalui siaran persnya.
Ishartini mencontohkan operasionalisasi satu rantai pelayanan terpadu SKP dan HACCP di Papua, yaitu belum lama ini Badan Mutu KKP Papua Barat dan Papua Barat Daya melakukan kegiatan on-site verification sebagai bagian proses pelayanan publik. Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan pelaku usaha terhadap perpanjangan SKP bagi unit pengolah ikan (UPI).
“Jadi setelah ada pengajuan langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan,” jelasnya.
Selama bertugas di lapangan, Ishartini memastikan para inspektur mutu mengecek penerapan GMP/SSOP & HACCP di UPI. Menurutnya, penerapan GMP/SSOP & HACCP menjadi kebutuhan pelaku usaha sebagai prasyarat pemenuhan mutu dan keamanan pangan ke negara tujuan ekspor.
Dia mencontohkan yang dilakukan unit pelaksana teknis (UPT) di Papua Barat & Papua Barat Daya yang melakukan kegiatan on-site verification sebagai bagian proses pelayanan publik SKP setelah adanya permohonan pelaku usaha dan juga sertifikasi HACCP perikanan terhadap perusahaan perikanan yang beroperasi di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Kepala Kantor Badan Mutu KKP Papua Barat & Papua Barat Daya, Nikmatul Rochmah menyatakan dalam keterangan langsungnya, setelah adanya pengajuan dari pelaku usaha tim kami langsung turun untuk melakukan inspeksi SKP meliputi pengecekan seluruh tahapan proses pengolahan pada produk tuna loin beku, ikan demersal beku dan fillet ikan beku.
“Sertifikasi SKP dibutuhkan oleh pelaku usaha sebagai jaminan mutu produk yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen, selain itu SKP merupakan prasyarat mendapatkan HACCP kalau mau ekspor,” tuturnya.
Nikmatul juga menambahkan dalam keterangan tertulisnya bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan pelayanan prima untuk sertifikasi SKP dan HACCP untuk mendorong UMKM perikanan Papua maju dan bisa melaksanakan ekspor.
Sesuai dengan SOP dari Pusat, inspeksi mutu perikanan di Papua secara umum dilaksanakan melalui tahapan diantaranya observasi langsung di lapangan, wawancara dengan personel terkait, dan pemeriksaan dokumen pendukung.
Potensi ekspor perikanan secara umum di Papua besar, namun mutu harus terjaga. Tim Inspektur Mutu kami telah memiliki kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan verifikasi SKP dan HACCP, diantaranya untuk SKP fokusnya kebersihan fasilitas dan peralatan sesuai GMP/SSOP, lalu untuk HACCP adalah penanganan bahan baku hingga produk akhir, selain itu kami juga pastikan penyimpanan dan distribusi sesuai standar.
“Suhu penyimpanan sesuai standar, dan fasilitas cold storage dalam kondisi baik untuk memastikan mutu produk tetap terjaga,” tutup Nikmatul Rochmad di sela melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor Badan Mutu KKP Wilayah Kerja Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mendorong peningkatan kinerja layanan sertifikasi jaminan mutu produk perikanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Menurutnya, peningkatan layanan sertifikasi sangat penting, guna mendongkrak kinerja ekspor produk perikanan termasuk dari daerah. (*/Oke)
Komentar