Info Terkini, Imigrasi Sorong Hanya Menerbitkan Paspor Elektronik, Berikut Cara dan Tarifnya !

SORONG, PBD – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kini telah resmi menerapkan kebijakan baru berupa penerbitan paspor hanya dalam bentuk paspor elektronik (e-paspor).

Hal ini diungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung didampingi Kasubag TU, Anthonius Dari Padua Rumung Lela, Kasi Lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian (Lalintalkim), Yogi Aji Saptono dan Kasi Intelejen dan penindakan keimigrasian (inteldakim), Ahmad Husny dalam konferensi persnya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa malam (17/12/24).

Daud mengatakan langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia di mata dunia.

“Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” ungkap Daud.

Imbuh Daud, epaspor menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan paspor biasa. Dimana dengan adanya chip elektronik, keamanan data pemegang paspor menjadi lebih terjamin. Selain itu, e-paspor
memberikan manfaat tambahan seperti kemudahan dalam proses imigrasi di beberapa negara yang memiliki fasilitas autogate serta fasilitas bebas visa ke 52 negara.

“Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Desember 2024 dan berlaku untuk semua jenis permohonan paspor, baik permohonan baru maupun penggantian. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan e-paspor dapat melakukannya dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya yaitu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor,” ujar Daud.

TARIF PASPOR

Terkait tarif, sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak asasi
Manusia. Berikut adalah rincian tarif baru yang berlaku dan diterapkan pada Kantor Imigrasi Kelas II
TPI Sorong mulai berlaku sejak 17 Desember 2024 yaitu :

Paspor elektronik (E-Paspor) 48 Halaman

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000,
  • Masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000,-

Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk memilih jenis paspor dan masa berlaku yang sesuai dengan kebutuhan. Pemohon yang membutuhkan paspor untuk keperluan jangka pendek dapat memilih paspor dengan masa berlaku 5 tahun, sedangkan bagi yang membutuhkan dokumen perjalanan dengan durasi lebih panjang dapat memilih masa berlaku 10 tahun.

Daud menambahkan bahwa kenaikan tarif paspor ini tidak dikenakan pada pemohon paspor yang telah melakukan pembayaran sebelum 17 Desember 2024.

“Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses M Paspor baik karena kendala jaringan, gaptek, disabilitas dan lansia bisa tetap mendatangi kantor Imigrasi dan akan dibantu petugas kami. Intinya, Kami siap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan di kantor imigrasi,” ucap Daud.

Ia berharap, usai memiliki kementerian sendiri yaitu kementerian imigrasi dan pemasyarakatan, pelayanan di kantor imigrasi semakin prima lagi dalam melayani masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi melalui media
sosial resmi kantor atau langsung datang ke kantor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengurusan paspor.” imbau Daud. (Oke)

Komentar