SORONG, PBD – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal mining (tambang emas ilegal) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, Ditpolairud Polda Papua Barat berhasil mengamankan kelima tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas tambang emas ilegal itu. Kelima tersangka itu berinisial LN, JD, ZN, AD dan JK.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tambang emas itu berdasarkan laporan polisi nomor: L.P/04/XII/2024/Dit Polair terkait tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin (ilegal).
“Pada Rabu (11/12/24) lalu, Tim Subdit Gakkum melakukan koordinasi dengan Tim Satrolda dan Tim
Siebinmas Air untuk membantu giat pembuntutan dan penangkapan terkait informasi tersebut, akhirnya tim bergerak melaksanakan patroli gabungan dan tiba di TKP penambangan ilegal,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat, Kompol Farial M. Ginting dalam keterangannya, Selasa (17/12/24).
Lebih lanjut, diakuinya bahwa, saat tiba di TKP penambangan, pihaknya langsung memberhentikan aktivitas tambang sembari memanggil penanggungjawab tambang dan menanyakan dokumen legalitas, namun penanggungjawab tidak dapat menunjukkan hal tersebut.
“Saat tim tiba di TKP, tim langsung memberhentikan aktivitas disitu, sembari memanggil penanggungjawab tambang dan menanyakan dokumen legalitas, namun penanggungjawab tidak dapat menunjukkan dokumen yang kami minta,” ujarnya.
Diungkapkanya bahwa, dalam pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini, kelima tersangka sudah melakukan aktivitas penambangan ilegal selama kurun waktu 2 bulan.
“Kelima tersangka ini kami amankan di salah satu pulau di Kabupaten Raja Ampat, dan di TKP itu kelima tersangka sudah melakukan aktivitas penambangan ilegal selama 2 bulan,” ungkapnya.
Disebutkannya bahwa, dari kelima tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya mesin pompa alkon, mesin dompeng, peralatan tambang, 0,92 gram emas yang telah diolah, beberapa alat komunikasi yakni ponsel, peralatan manual seperti wajan, linggis, sekop, dan alat dulang serta material.
“Aktivitas tambang ilegal ini tentu berdampak pada kerugian materil yang mengancam kelestarian lingkungan, sehingga kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait berkaitan dampak kerusakan lingkungan ini,” sambungnya.
Diterangkannya bahwa, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam dikarenakan kemungkinan besar pihak lain terlibat dalam kasus tambang ilegal ini.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus ini untuk tidak ada pelaku yang tidak terjerat dari kasus ini,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka terjerat ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp 100 miliar.
“Kelima tersangka ini dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Ia juga berharap peran pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat dna stakeholder lainnya guna menjaga kekayaan alam di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Apalagi penambangan ilegal tersebut dilakukan di kawasan konservasi.(Jharu)
Komentar