SORONG, PBD – Polairud Polda Papua Barat berhasil amankan ratusan liter Minuman Keras(Miras) jenis Cap Tikus, puluhan ekor ayam jenis Filipina, satu ekor anjing dan dua ekor anak anjing dari kapal Fajar Mulia, Minggu (24/11/24).
Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Papua Barat, Kompol Farial M Ginting, SH, S.Ik, MH didampingi Komandan Kapal Polisi Mansinam XXII – 3001, Ipda Sya’ban Adebani, SH, Polisi khusus Karantina, Minarto dan Pejabat Otoritas veteriner pengawasan lalu lintas hewan antar provinsi, Provinsi Papua Barat Daya, drh. Firdiana Krsitianingsih dalam keterangan pers di halaman kantor Ditpolair Papua Barat, Kota Sorong, Senin (25/11/24) menyampaikan temuan tersebut.
“Pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekitar pukul 11.00 Wit KP. Pulau Mansinam bersama dengan tim Subdit Gakkum bertolak dari Dermaga Perikanan Kota Sorong guna melaksanakan giat patroli diseputaran perairan Kolam Bandar Kota Sorong, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekitar pukul 12.30 WIT. Tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Fajar Mulia yang melakukan pelayaran dari Pelabuhan Bitung ke Kota Sorong dengan Nahkoda Petrus Karombang. Dimana kapal ini tidak memuat penumpang karena baru dok dari Bitung,” ungkap Farial Ginting.
Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan Ayam jenis Ayam Filipina dan Anjing jenis Helder yang di simpan pada dek kapal. Selanjutnya petugas Patroli dan Tim Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan terhadap kamar kamar ABK kapal ditemukan ratusan liter minuman keras Cap tikus tanpa label.
“Dari hasil Interogasi awal di TKP bahwa hewan berupa Ayam jenis Ayam Filipina dan Anjing jenis Helder yang di simpan pada dek kapal dan ratusan liter minuman keras Cap tikus tanpa label tanpa dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat asal usul yang jelas, kami bawa ke ditpolair,” lanjut Ginting.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yaitu :
- 47 (empat puluh tujuh) ekor ayam jenis Filipina
- 1 ekor anjing Helder
- 2 Ekor anak anjing
- Minuman keras jenis cap tikus sebanyak:
- 42 (empat puluh dua) botol Aqua 600ml yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)
- 17 (tujuh belas) botol Aqua 1500ml yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)
- 2 (dua) galon ukuran 20 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)
- 4 (empat) plastic berukuran 12,5 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT)
- 2 (dua) plastic berukuran 1 liter yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) Total 150,7 Liter.
“Hasil pemeriksaan Interogasi awal terhadap para ABK kapal bahwa ayam, anjing dan Cap tikus dibawa dari Bitung Sulawesi Utara ke Kota Sorong yang mana dititipkan oleh para pemilik hewan ayam, anjing dan Cap tikus tersebut, terhadap para pemilik sudah kami kantongi nama dan identitasnya sehingga tinggal kami melakukan penyelidikan pendalaman terhadap kepemilikan hewan dan cap tikus tersebut. Sehingga saat ini penyelidik masih dalam tahap pengembangan terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Ginting.
Nantinya terhadap para pemilik hewan dan cap tikus akan dikenakan pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan/atau Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Untuk pemilik agar secepatnya melapor ke Polair untuk dilakukan penindakan kepada barang sitaan tersebut,” imbau Ginting.
Sementara itu, pihak karantina dan otoritas veteriner membenarkan bahwa hewan-hewan yang dibawa tidak memiliki dokumen yang sah dan diduga membawa bibit virus menular seperti rabies dan flu burung.
“Dalam Undang-undang nomor 21 dan PP 29 ada syarat penindakan yaitu Masa penahanan 3 hari, masa tolak 3 hari dan pemusnahan,” ujar Minarto.
“Kalau Anjing jangan ya dimusnahkan, karena hewan peliharaan dan kesayangan. Jadi kalau bisa ditolak, dikembalikan ke daerah asalnya,” imbuh Firdiana.
Selanjutnya sejumlah ayam yang telah mati, disarankan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur agar tidak menularkan virus atau penyakit. (Oke)
Komentar