SORONG, PBD- Dugaan penipuan dan penggelapan dari transaksi jual beli mesin pancang yang melibatkan pasutri WRL dan FT terus bergulir bersama sang adik WNL masih terus berlanjut.
Sebelumnya kasus tersebut pernah dihimpun oleh media melalui Arfan Foretoka yang merupakan Kuasa Hukum dari WRL dan FT, waktu mendampingi kliennya saat melakukan pemeriksaan di Polsek Sorong Barat, Sabtu 11/11/23.
“Selepas dari pemeriksaan kemarin kami masih terus berupaya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak dari kedua klien untuk mendapat kepastian hukum,” ucap Arfan melalui jumpa pers, Kamis sore (16/11/23).
Bebernya, pada saat pemeriksaan klien saya FT istri dari WRL langsung ditahan terus dihari minggunya Ia dipindahkan ke Polsek Sorong Barat ke Polresta Sorong Kota.
“Disini FT yang ditahan sebagai ganti sang suami karena sedang sakit stroke kemudian saya telah menyurat ke pihak Polsek, untuk penangguhan penahanan dengan alasan kesakitan suami dan hanya bisa dirawat oleh sang istri,” jelasnya.
Ungkap Arfan, yang anehnya dalam transaksi jual beli mesin pancang hanya terjadi antara WRL dan WNL namun sang istri FT ikut terseret dengan pasal yang sama atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Jadi kasus ini berpotensi perkara perdata maka dari itu saya menggugat pelapor karena perbuatannya telah melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sorong, dengan nomor perkara 115/Pdt.6G/2023/PN Son tanggal 16/11/23,” tegasnya.
Ujar Arfan, dari kedua perdata salah satu harus ditangguhkan nah makanya yang ditanggung ialah perkara pidana sembari menunggu keputusan tersebut.
“Surat masuk ke Kapolres dan Kapolsek sudah dilakukan oleh kami inikan laporan pertama di Polsek Sorong Barat, sebenarnya sejak awal FT harus ditangguhkan ketika perkaranya masuk,” terangnya.
Sambungnya, hal ini yang jadi pertanyaan buat kami mengapa dan ada apa dengan penyidik Polsek Sorong Barat sampai-sampai penahanan FT belum juga ditangguhkan, boleh-boleh saja menahan apabila PN Sorong telah memutuskan perkaranya kalah.
Arfan menambahkan, FT bukan pelaku utama dan tidaktau menahu tentang adanya transaksi jual beli mesin pancang antara suami dan adik iparnya, tetapi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal yang sama.
“Karena dari sisi kemanusiaan FT harus berada disamping sang suami untuk merawatnya, namun telah ditetapkan tersangka dari hal tersebut kami bisa saja berpikir ada apa dibalik semua itu,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Polsek Sorong Barat saat didatangi sejumlah media usai melakukan jumpa pers bersama Kuasa Hukum WRL dan FT, belum juga memberikan keterangan lanjut terkait kasus yang menimpa pasangan suami tersebut. (Mewa)
Komentar