Jakarta, Desember 2020 – Delapan kesepakatan komersial ditandatangani bertepatan dengan gelaran acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020) pada 2 Desember 2020. Kesepakatan tersebut meliputi 6 (enam) perjanjian jual beli gas bumi, amandemen perjanjian, dan head of agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dan dua perjanjian implementasi penyesuaian harga gas bumi.
“Potensi penerimaan atas penjualan gas bumi sebesar 240 MMSCFD tersebut mencapai US$ 1,12 Miliar,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto dalam sambutan usai penandatanganan yang dilakukan secara virtual, pada Rabu (2/12).
Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini, kata Dwi, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Kalimantan Timur dan Jawa Timur untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, serta untuk mendukung produksi minyak dan listrik
“Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dapat dimonetisasi,” kata dia.
Komentar