SORONG, PBD – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Mohammad Musaad meluncurkan progran Torang Jaga kerjasama pemprov Papua Barat Daya dengan BPJamsostek pada peringatan hari Kemerdekaan RI ke 78 di stadion Wombik, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (17/8/23).
Ditemui usai menyerahkan secara simbolis asuransi perlindungan kesehatan, kecelakaan dan kematian BPJSamsotek kepada perwakilan pekerja bukan penerima upah, Gubernur mengatakan ada sebanyak 50.104 masyarakat pekerja bukan penerima upah yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, mendapatkan perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
“Kita punya tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelayanan itu pasti terkait dengan kebutuhan masyarakat, termasuk salah satunya adalah kebutuhan atau jaminan sosial terutama bagi masyarakat yang rentan,” ungkapnya.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat selama ini masih memerlukan optimalisasi. Karena masyarakat masih berteriak bahwa mereka belum mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah.
“Oleh karena itu, tugas kita untuk berinovasi dan berkreasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita. Terkait dengan jaminan sosial, dalam undang-undang otonomi khusus juga dijelaskan bahwa pemerintah diminta untuk memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya belum lama ini saat penandatanganan kesepakatan di Kota Sorong, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua Kuncoro Budi Winarno, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Penjabat Gubernur dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, atas perhatian dan komitmen yang telah ditunjukkan dengan melindungi 50.104 masyarakat pekerja bukan penerima upah yang tersebar di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya.
“Langkah ini merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah daerah, untuk mewujudkan dan melindungi kesejahteraan para pekerja di wilayah ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang penganggaran penyelenggaraan jamsostek pada APBD,” bebernya.
Lanjutnya, perlindungan sosial adalah salah satu pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efektif.
“Dalam semangat melindungi, kami berharap kerjasama ini akan semakin dapat ditingkatkan guna mencapai perlindungan sosial yang lebih luas dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Angka yang hari ini disampaikan 50.104 tentu kami berharap dapat terus ditingkatkan dan menyentuh ke semua aspek masyarakat pekerja khususnya masyarakat bukan penerima upah yang memiliki resiko,” tegasnya. (Oke)
Komentar