2 Pelaku Penampung 98 Satwa Liar di Hutan Salawati Berhasil Diamankan

SORONG,- Dua pelaku penampung 98 satwa liar yang dilindungi berhasil diamankan oleh Direktorat Pol Airud Polda Papua Barat yang hal ini Unit Intel bersama Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) pada saat melaksanakan kegiatan rutin pemantauan wilayah ditanggal 16 Januari 2023.

Dirpolairud Kombes Budi Utomo, saat melakukan jumpa pers dihalaman kantor Pol Airud Polda Papua Barat, Selasa (17/1/23) menjelaskan bahwa dalam kegiatan rutin Pol Airud bersama Gakkum telah mengamankan 98 satwa liar yang ditampung oleh kedua pelaku berinisial J usia 40 tahun dan R berusia 42 tahun di tengah-tengah hutan Distrik Salawati Tengah Kabupaten Raja Ampat.

____ ____ ____ ____

“Jadi Polairud berserta Gakkum telah berhasil mengamankan dua orang masyarakat tugasnya memelihara atau menjaga 92 burung-burung juga 6 biawak, atas perintah seseorang yang hingga saat ini masih kita dalami keterlibatannya,” ungkap Dirpolairud Polda Papua Barat.

Bebernya, barang bukti antara lain 92 ekor burung berbagai jenis diantaranya Kaka Tau Jambul Merah 27 Ekor, Kaka Tua Jambul Kuning 28 ekor, Kaka Tau Raja 9 ekor, Bayam Hijau 14 ekor, Bayam Merah 14 ekor, dan Biawak 6 ekor.

Tegas Budi, motif dari kedua tersangka diduga untuk didagangkan sebab jika dipelihara sangatlah tidak mungkin karena akan ada banyak pengeluarannya terkait dengan perawatan sampai pada makan sehari-hari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan juga pengembangan kedua tersangka tersebut dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Khususnya pasal 21 junto 40 apabila terbukti akan terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda sebesar 1 juta rupiah,” terangnya.

Ia menambahkan bahda Polairud dan BKSDA bersama-sama sebagai bentuk dari sinergitas dalam melaksanakan tugas serta bukti keseriusan dalam melindungi hewan-hewan khususnya burung endemik di Papua Barat. Sehingga Ia berharap hal ini tidak terulang lagi kembali, karena siapa yang menyalahgunakan, menyimpan serta memperdagangkan hewan-hewan endemik akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (Mewa)

Komentar