KPU Provinsi Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

SORONG,- KPU Provinsi Papua Barat melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran bagi para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai peraturan, yang berlangsung di Vega Hotel, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (29/11/22).

Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semuanya, saat ditemui mengatakan bahwa jenis pemilihan DPR Provinsi dan Kabupaten lewat jalur partai politik sudah dilaksanakan, partai-partai politik yang diverifikasi bisa dikatakan lulus menjadi peserta pemilu dan akan diumumkan pada 14 desember 2022 mendatang.

Jelasnya, untuk calon perseorangan yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, sesuai Undang-Undang setiap provinsi memiliki empat kursi merata di seluruh Indonesia. Tanggung jawab KPU Provinsi Papua Barat, sebelum Papua Barat Daya dijalankan adalah menyampaikan informasi sebagai wilayah kerja. Setelah dimasukkan dalam lampiran Perpu, dengan 6 Kabupaten apabila telah diatur jumlah DPD-nya untuk Papua Barat Daya, maka penduduk berdomisili dalam 5 Kabupaten dan 1 Kota ini, punya kesempatan untuk menjadi peserta pemiu lewat calon perseorangan.

Lanjutnya, semuanya tentu melalui syarat-syarat dari calon peserta, kemudian didukung oleh pemilih satu perseribu dengan jumlah yang telah dipaparkan setidaknya hitungan kabupaten Papua Barat Daya. Akan tetapi, karena Papua Barat Daya secara hukum belum diundangkan nomornya maka tetap yang dihitung tersebar di 7 Kabupaten se-Papua Barat.

“Kalau dia mau maju dari Papua Barat Daya misalnya pertama tentu diamankan dulu 6 Kabupaten ada dukungan berjumlah 1.000 atau lebih karena batas minimal Papua Barat itu 7 sisanya boleh menambahkan dari 2 atau 1 Kabupaten di Papua Barat. Hal ini apabila sewaktu-waktu masa transisi setelah diperkirakan minggu kedua Desember Papua Barat Daya sudah diundangkan nomornya otomatis Perpu akan dipercepat untuk mengakomodir wilayahnya,” ungkap Paskalis.

Terangnya, tidak ada batasan selama bisa mendukung, kemudian verifikasi oleh Provinsi, jika memenuhi maka akan lanjut ke faktual. Uji sampel, dilakukan yang mirip dengan sampel partai. Pengecekan langsung kepada masyarakat, mengenai dukungan kepada calon dan mendengarkan jawaban, kemudian barulah KPU menandai.

“Jumlah tidak boleh ganda, satu warga hanya boleh mendukung satu calon saja, hal itu akan dikalkulasi sampai dengan penetapan akhir. Apabila sampelnya sudah memenuhi proyeksi dan benar, berarti bisa memenuhi syarat yang kemudian ditetapkan oleh KPU RI untuk menjadi calon,” pungkasnya.

Tambahnya, setelah menjadi calon tentu administrasi, sebagaimana yang telah dijelaskan, juga yang terpenting peserta pemilu jalur perseorangan, harus berperan aktif dan punya kontribusi di tengah masyarakat. Agar ketika mewakili rakyat Papua Barat Daya di kursi senayan, ada kebijakan-kebijakan otonomi daerah, memiliki sumbangan pembangunan yang diperjuangkan oleh wakil rakyat daerahnya.

Harapannya, setelah adanya sosialisasi ini, masyarakat penerima materi yang mau mengambil jalur DPD Papua Barat Daya, sudah bisa berpartisipasi untuk ikut berperan dalam pemilihan ditahun 2024 mendatang. (Mewa)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar