Polres Sorong Kota Berhasil Amankan Lima Pengedar Ganja dan Sabu-sabu

SORONG,- Kepolisian Polres Sorong Kota dalam hal ini Satuan Narkoba berhasil menangkap lima pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang diedarkan dalam wilayah kota sorong hingga kabupaten sorong.

Kapolres Sorong yang diwakilkan oleh Kepala Satuan Narkoba, Iptu Adul Bayu Ananda, saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah media, Selasa (16/8/22) menjelaskan bahwa, dari lima pengedar ini ditangkap pada lokasi dan waktu yang berbeda.

“Tersangka atas nama Sadam tertangkap saat sedang dirumahnya yakni Puncak Arfak, kemudian barang bukti yang yang didapat dari tangan pelaku berupa 2 bungkus plastik besar bening berisi ganja sebanyak 36,14 gram. Sadam mengaku ganja tersebut dari DPO berinisial BR yang kemudian Ia sebagai perantara untuk diperjual belikan satu pembungkus plastik besar dengan harga Rp 1 juta rupiah,” ucap Kasat Narkoba.

Untuk itu Sadam dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 1 miliar dan paling banyak 10 miliar maksimal.

Selanjutnya, tersangka atas nama Mulyadi Mudo ditangkap saat dirumahnya jalan F.Kalagison Km 10, dirinya adalah kurir sekaligus pengedar sabu-sabu dari tangan pelaku polisi berhasil amankan 15 bungkus kecil warna bening berisikan sabu-sabu seberat 2,88 gram yang disimpan dalam kandang ayam. Saat dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian Ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik DPO atas nama Irfan dengan dijual lagi kembali seharga Rp 600.000 jika terjual tersangka akan diberikan imbalan.

“Mulyadi ini adalah residivis yang larikan diri dari Lapas Sorong, yang dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar maksimal,” tuturnya.

Berikutnya, Pelaku Basri Daeng Basing yang ditangkap dalam kompleks pasar bersama, pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 5 bungkus sabu-sabu dalam plastik kecil bening seberat 4,41 gram. Barang tersebut dibeli dari Muhammad Arif sebagai DPO yang masih di Makassar seharga Rp 2.700.000 kemudian akan dijual kembali oleh pelaku di kota sorong.

“Pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar maksimal,” ungkapnya.

Berikutnya tersangka Irjayadi alias Jeb yang tertangkap dalam rumahnya di Mariat Pantai Aimas Kabsor, dengan barang bukti yang didapat yaitu ganja kering yang diperoleh dari Poniman Jaya alias Imam DPO, Jeb berperan sebagai kurir dan pengedar tidak hanya sampai disitu Ia juga sebagai pemakai ganja tersebut.

Ditambahkannya tersangka terakhir yakni Harmul Alias keke yang ditangkap di Katapop 2 Majaran Kabsor, dari tangan tersangka polisi telah mengamakan 5 bungkus kertas putih berisikan ganja seberat 5,82 gram yang dibeli dari Dicky DPO dengan harga Rp 250.000.

“Pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar maksimal,” sambungnya.

Hingga saat ini total barang bukti ganja yang telah diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Sorong Kota sekitar 1 kilo gram lebih dan total berat sabu-sabu sekitar 7 gram. Perlu diketahui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dari pelaku ini dipasok dari Kota Jayapura. (Mewa)

Komentar