Kasat Lantas : Kebijakan Sandal Jepit Tak Diatur Tertulis Hanya Imbauan

SORONG,- Kebijakan mengenakan sandal jepit kini menjadi topik hangat yang diperbincangkan oleh warga sekitar, pasalnya peristiwa kecelakaan kerap kali terjadi saat pengendara dalam perjalanan jarak dekat.

Sementara penggunaan sandal jepit ini, mayoritas digunakan oleh jenis pengendara terkait, nah kebijakan ini ada untuk mengantisipasi apabila terjadinya kecelakaan bagi pengendara.

Kasat Lantas Polres Sorong Kota, IPTU Ryo Triatmoko, saat diwawancarai via telepon, Selasa (28/6/22) menjelaskan bahwa, kebijakan bersandal jepit sangat mengendara memang tidak diatur, akan tetapi kami hanya memberi himbauan.

“Terkait penggunaan sandal jepit dalam berkendara memang tidak diatur secara tertulis ya, akan tetapi hal tersebut perlu diimbau kepada para pengendara khususnya roda dua untuk menggunakan sepatu karena dirasa kurang aman,” ujar Kasat Lantas Polres Sorong Kota.

Imbauan ini perlu disampaikan karena
banyak pengalaman-pengalaman bagi orang yang mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor seperti luka yang cukup fatal di bagian kaki dan berkemungkinan juga tersangkut di pool stap.

Diakuinya, bahwa larangan bagi penggunaan sandal jepit saat berkendara hanya bersifat imbauan kepada masyarakat dan tidak bisa dilakukan penindakan secara langsung, karena berkaitan dengan kebiasaan masyarakat sehari-hari dengan gunakan sendal jepit yang terkesan sangat simpel.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga kota sorong, jikalau mengendarai sepeda motor alangkah baiknya gunakan sepatu yang aman, serta pakaian yang bisa melindungi tubuh pengendara dari terpaan angin atau hal lain yang bisa mengakibatkan kecelakaan yang fatal,” tutupnya. (Mewa)

Komentar