SORONG, PBD – Sebanyak 531 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Pemerintah Kota Sorong.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat bertempat di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (27/1/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan sebuah berkat sekaligus hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan banyak pihak.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengangkatan CPNS dan PPPK bukan semata peran pemerintah daerah, tetapi juga merupakan campur tangan Tuhan yang membuka jalan bagi terwujudnya harapan para tenaga honorer.
“Saya memanggil Kepala BKPSDM dan Kepala BKN untuk menanyakan kondisi keuangan daerah, apakah memungkinkan atau tidak. Pengangkatan honorer dan PPPK ini adalah tanggung jawab karena mereka sudah lama mengabdi,” ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Dirinya menekankan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menekan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di Kota Sorong.
“Kita patut bersyukur karena ini merupakan perjuangan yang sangat berat, baik bagi saya maupun seluruh jajaran Pemerintah Kota Sorong. Penantian ini sangat panjang hingga akhirnya SK dapat diterima hari ini,” ucapnya.
Wali Kota Sorong ini turut berpesan kepada seluruh CPNS dan PPPK agar memiliki komitmen kerja yang tinggi, menjaga integritas, serta mengabdikan diri sepenuhnya dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Basuki Ari Wicaksono memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sorong atas komitmennya menyelesaikan pengangkatan Formasi 2021 di tengah kondisi keuangan negara yang sedang mengalami tekanan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Wali Kota. Di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih ada beberapa daerah yang hingga kini belum menyelesaikan formasi 2021, bahkan terkendala penganggaran gaji,” kata Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Basuki Ari Wicaksono.
Ia menegaskan bahwa CPNS dan PPPK yang menerima SK saat ini telah resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“CPNS baru menerima SK CPNS dan akan disumpah setelah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dengan masa percobaan selama satu tahun. Jika mampu menunjukkan kinerja dan disiplin, maka dapat diangkat menjadi PNS,” jelasnya.
Ari mengingatkan pentingnya menjaga etika dan disiplin kerja, termasuk larangan berada di luar kantor pada jam kerja dengan mengenakan atribut dinas. Menurutnya, pelanggaran yang terekam dan viral di media sosial dapat berdampak serius terhadap karier ASN.
“Ini sangat berbahaya bagi karier rekan-rekan semua,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 15 hingga 20 tahun ke depan, para penerima SK hari ini berpotensi menduduki jabatan strategis, termasuk sebagai kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh sebab itu, ia meminta para ASN muda untuk membangun kinerja, disiplin, dan inovasi sejak dini.
Selain itu, dirinya mengingatkan agar ASN tidak sembarangan menitipkan SK kepada lembaga pembiayaan karena berisiko menimbulkan masalah hukum dan keuangan di kemudian hari.
“Perubahan status ini diiringi dengan peningkatan kesejahteraan. Namun perlu perencanaan keuangan yang matang. Jangan hanya mengandalkan gaji, tetapi pikirkan masa depan hingga masa pensiun nanti,” pungkasnya. (Jharu)










Komentar