20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi ATK Diantaranya Sekda dan Ex Sekwan Kota Sorong

SORONG, – Kejaksaan Negeri Sorong terus berupaya melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong anggaran tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwih P.H.Siregar membenarkan bahwa telah memanggil sejumlah pejabat Kota Sorong, diantaranya Sekda, Kepala Inspektorat dan beberapa pejabat dinas Kota Sorong lainnya dimana sejauh ini terhitung ada sekitar 20 orang yang telah diperiksa sebagai saksi.

____ ____ ____ ____

“Kita gali terus keterangan saksi dan alat bukti lain dikumpulkan dan berikan kami kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini. Kasus ini sekali lagi Saya katakan tidak berhenti. Kasus masih berproses dan sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka karena dari beberapa pengalaman agar tidak terjadi pra peradilan,” terang Erwin.

Ia pun berharap akhir tahun 2021 sudah dapat menentukan nasib dugaan Korupsi ATK ini. Apakah berlanjut ke pengadilan atau dihentikan karena kurangnya alat bukti.

“Kita semua sama-sama mengawal kasus ini dan berharap dalam tahun inilah kalau cukup bukti akan dilimpahkan dan kalau tidak cukup bukti maka akan dihentikan. Target kami, sampai akhir tahun ini,” tegas Erwin.

Sebelumnya pada Selasa (31/8/21), Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Yakop Kareth yang mengenakan kemeja batik biru mendatangi Kejaksaan Negeri Sorong dan memasuki ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Sorong sekitar lima jam.

Sebelumnya pada Kamis (26/8/21)

Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Sorong, Yohanes Kambu selama empat jam.

Dalam pemeriksaan itu, Yohanes Kambu mengakui tidak tahu menahu terkait surat atau dokumen untuk rapat bersama Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kota Sorong untuk rapat pembahasan pencairan dana mendahului APBD, dan rapat anggaran APBD Perubahaan tahun 2017.

Mantan Sekwan mengatakan sejak 1 Februari 2017 Ia menderita sakit hingga sampai saat ini belum berkantor. Sehingga Wali Kota Sorong menunjuk Sarah Konjol sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekwan DRPD Kota Sorong dan dilantik tahun 2018.

Mantan Sekwan pun kaget dengan adanya dokumen yang telah dibubuhi tandatangan atas nama dirinya .

“itu bukan saya, saya tidak tahu dan mekanisme itu saya tidak hadir dalam mekanisme itu. Setelah saya jumpa (di kejaksaan) ada dokumen disitu saya tidak pernah menandatangani dokumen sama sekali,” ujarnya. (Oke)

Komentar