2 TPS Malawele Aimas Lakukan PSU DPRD Provinsi, Barang Bawaan Pemilih Dilarang Dibawa di Bilik Suara

KABUPATEN SORONG, PBD – 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (29/6/24) hari ini.

2 TPS PSU yang dimaksudkan itu yakni TPS 07 dan TPS 18. Keduanya TPS tersebut berlokasi di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, diketahui jarak kedua TPS terbilang dekat, hanya berjarak kurang lebih 500 meter.

Diketahui, pencoblosan kertas suara untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya Daerah Psmilihan (Dapil) III.

Pelaksanaan 2 TPS PSU guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pantauan wartawan Sorongnews.com, pemilih mulai berbondong-bondong mendatangi kedua TPS itu sejak pukul 07.45 WIT.

Saat memasuki TPS, para pemilih terlihat menyerahkan undangan pencoblosan beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada anggota Kelompok Penyelengga Pemungutan Suara (KPPS). Usai dilakukan pemeriksaan oleh anggota KPPS, pemilih diarahkan untuk duduk di kursi yang telah disiapkan sembari menunggu dipanggil guna melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara.

Setelah dari bilik suara, pemilih diarahkan menuju kotak suara, dan kemudian mencelupkan jari pemilih di tinta sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU itu.

Diketahui, saat melakukan pencoblosan, pemilih dilarang oleh anggota KPPS untuk membawa barang bawaan di bilik suara, dalam rangka menjaga sifat kerahasiaan dalam proses pencoblosan tersebut.

Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu menuturkan bahwa, pelaksanaan PSU pada TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele merupakan tindak penyelenggara Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelaksanaan PSU hari ini di dua TPS Kelurahan Malawele merupakan tindak lanjut pasca putusan MK. Sebelumnya, kita telah melakukan berbagai persiapan-persiapan hingga pada hari ini puncak penyelenggaraan PSU dan sebelumnya kami telah membentuk badan adhoc KPPS untuk PSU di dua TPS ini,” tutur Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu.

Lebih lanjut, diterangkannya, selain membentuk badan adhoc anggota KPPS, KPU Provinsi Papua Barat Daya bersama KPU Kabupaten Sorong telah melaksanakan sosialisasi kepada Pemilih TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele ini.

“Sebelumnya kami telah melakukan sosialisasi kepada pemilih terkait dengan teknis penyelenggaraan untuk pencoblosan ini. Kita ingatkan kepada para Pemilih agar datang ke TPS dengan membawa surat C6 (undangan) dengan KTP Elektronik,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, disebutkannya, pelaksanaan PSU di TPS 07 dan 18 ini selain melaksanakan pencoblosan, dilanjutkan dengan proses perhitungan surat suara.

“Setelah pelaksanaan pemungutan suara, akan dilanjutkan dengan tahapan proses yang ada, lantaran hasil pada Pemilu 14 Februari kemarin sudah dinyatakan tidak ada, sehingga kita berharap agar pelaksanaan PSU ini dapat berjalan dengan aman baik dan lancar,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, 2 TPS PSU itu memiliki total 581 Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan rincian 291 DPT di TPS 07 dan 290 DPT di TPS 18.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah Komisioner KPU-Bawaslu Papua Barat Daya, Komisioner KPU-Bawaslu Kabupaten Sorong, anggota KPPS, saksi-saksi, pihak keamanan, serta pihak terkait lainnya masih berada di 2 lokasi TPS tersebut hingga proses pungut hitung rampung. (Jharu)

Komentar