Yan Piet Mosso Dihukum Lebih Ringan, Kuasa Hukum Mantan Kepala BPKAD dan Staf Keuangan Kabsor Ajukan Banding

SORONG, PBD – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan palu sidangnya saat membacakan amar putusannya dalam pelaksanaan sidang kasus Mantan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat, Selasa (23/4/24).

Berdasarkan hasil amar putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap Yan Piet Mosso menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan. Keputusan itu lebih ringan dari dua terdakwa lain yakni Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Ever Segidifat dan Staf Keuangan Maniel Syafli yang dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Maniel Syafli dan Efer Segidifat, Yance Salambauw buka suara dan angkat bicara soal putusan hakim pada Selasa (23/4/24) kemarin.

Dinilainya, putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang cermat dan terukur.

“Kami akan sampaikan pada materi banding nanti, karena kami merasa bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak dilakukan berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang cermat dan terukur. Selain itu, kami juga merasa heran pada saat tuntutan JPU dari KPK telah menuntut dari masing-masing YPM 3 tahun, Efer Segidifat 2 tahun 6 bulanndan Maniel Syafli 2 tahun,” ucap Kuasa Hukum Maniel Syafli dan Efer Segidifat, Yance Salambauw saat menggelar jumpa pers disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (24/4/24).

Dijelaskannya, dari hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, YPM divonis 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Efer Segidifat dan Maniel Syafli divonis masing-masing 2 tahun penjara.

“Padahal hal-hal yang memberatkan atau yang meringankan mereka bertiga ini secara bersamaan itu berada pada posisi yang sama, tidak ada satu yang memiliki alasan meringankan yang jauh lebih berkualitas atau memiliki alasan yang meringankan tidak, lebih daripada yang lain,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, dari hasil yang dicermati dari pembacaan putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, pihaknya melihat bahwa semuanya berada pada posisi yang sejajar.

“Alasan untuk meringankan dan memberatkan yang diputuskan oleh Majelis adalah yang berlaku untuk mereka bertiga secara bersamaan, sehingga tidak ada dari salah satu yang memiliki kualifikasi yang lebih dari yang lain,” paparnya.

Yance mengaku, apabila Maniel Syafli tidak mendapatkan perubahan dalam tuntutannya, pihaknya menilai ini sebagai suatu perbuatan yang tidak adil.

“Sebagai pengacara, kami melihat ini sebagai suatu perbuatan yang tidak adil, parameternya adalah jika dibandingkan dengan putusan terhadap rekan-rekan lainnya. Kami juga dari kuasa hukum sebetulnya dari awal sudah meyakini bahwa ini perkaranya adalah gratifikasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, dibeberkannya bahwa, pihaknya meyakini perkara yang terjadi itu merupakan gratifikasi, sehingga dalam amar putusan hakim Tipikor harus membebaskan para terdakwa termasuk Mantan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

“Sebenarnya dari awal kami yakni bahwa ini perkaranya adalah gratifikasi, sehingga baik Maniel dan Efer maupun Yan Piet Mosso tidak dapat dihukum, alias putusannya harus bebas,” bebernya.

Diakuinya, dalam pembacaan pertimbangan dalam pelaksanaan sidang, hakim tidak dapat membuktikan secara akurat bahwa pemberian uang itu merupakan kasus suap.

“Hakim dalam membacakan pertimbangannya tidak mampu membuktikan bahwa pemberian uang seperti yang didakwakan itu sudah memiliki kualifikasi sebagai suap, hakim tidak bisa membuktikan itu,” sebutnya.

“Pertimbangan seolah memberikan uang itu dikatakan suap, tidak seperti itu, pemberian uang itu tidak hanya semata-mata dikatakan sebagai suap, biasa saja dikatakan sebagai pemerasan, bisa juga disebut sebagai gratifikasi. Kalau semua dikatakan suap, jangan ada norma yang mengatur terkait gratifikasi, apabila dikatakan pemberian itu disebut sebagai suap, maka itu keliru,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, dirinya menandaskan bahwa, pihak Kuasa Hukum Maniel dan Efer menyesali atas putusan yang telah jatuh palu itu.

“Apabila basisnya hanya dilakukan pemberian uang lalu dikatakan sebagai suap, itu salah dan kami sesali,” sesalnya.

Ditambahkannya, dalam kurun waktu dekat, sebagai Kuasa Hukum dan Penasehat Hukum, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dan dalam waktu dekat kami akan ajukan banding terkait putusan tersebut,” tutupnya. (Jharu)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar