Tersangka Kasus Perdagangan Orang Serta Pencurian di Ringkus Polisi

SORONG, PBD- Polresta Sorong Kota kembali berhasil meringkus 7 orang tersangka yang didalamnya melakukan kasus pencurian dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, melalui press release, depan lobi Polresta Sorong Kota, Rabu sore (6/9/23), menuturkan dua tersangka kasus pencurian uang 100 Juta Rupiah berjumlah 3 orang dari ketiganya 2 yang telah berhasil diamankan.

“Jadi 3 orang tersangka yaitu AB, AH dan LZ mereka curi uang dalam jok motor korban (NT) pada ditanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 12.30 WIT saat korban keluar dari Bank Papua sambil pegang dua kantong plastik hitam berisi uang 100 juta rupiah kemudian menaruhnya didalam jok motor,” ucap Kapolres Sorong Kota.

Lanjutnya, tanpa disadari korban tersebut telah diintai dan diikuti dari belakang mulai dari keluar Bank oleh para tersangka.

“Saat ingin membeli sesuatu korban pun berhenti disalah satu toko dengan posisi uang masih dalam jok motor, datanglah tersangka AH ke arah motor lalu dicongkelnya jok motor dan mengambil uang korban,” ucapnya.

Sambungnya, usai diambilnya uang itu kemudian AH kabur bersama kedua temannya, mengetahui hal tersebut korban lalu membuat laporan polisi.

“Setelah dibuat LP pasca kejadian tim Reskrim langsung turun dan melacak sampai di tanggal 24/7/’23, tersangka AB dan AH berhasil ditangkap dengan uang yang diamankan sebesar 35 juta dari 100 juta rupiah kemudian untuk 1 orang tersangka yaitu LZ masih dalam proses pencarian,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan atas perbuatan para tersangka ialah 363 ayat 1 KUHP junto dan pasal 362 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dilanjutkannya, Polres Sorong tidak hanya tangani pencurian tapi juga tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni perempuan usia 17 tahun asal luar Papua yang dipekerjakan pada club malam.

“Jadi ada dua kasus TPPO sekaligus yang kita tangani semuanya sudah tahap 1 di Kejari Sorong pertama yakni korban asal Manado, dimana bertemu LD lalu ditawarkan pekerjaan dan dirinya menyetujui bekerja di club malam,” jelasnya.

Bebernya mereka ketemu pada bulan maret 2023 di Manado setelah dijelaskan tugas dan pekerjaan oleh LD, lalu disanggupi korban dan berangkatlah si anak perempuan ini ke Sorong.

Polisi yang mendapati informasi adanya perdagangan anak dibawah umur kemudian melalukan penyelidikan dan menetapkan LD sebagai tersangka.

“Kami sedang menangani dua kasus TPPO dan semuanya sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Sorong,”tambahnya.

Happy menjelaskan perkara pertama yakni korban anak asal Manado, Sulawesi Utar bertemu dengan LD. Korban ditawari bekerja di salah satu THM di Kota Sorong, korban pun menyanggupi pekerjaan tersebut lalu berangkat ke Sorong.

“Pada Maret 2023 korban menemui LD di Manado untuk menjelaskan tugas dan bekerja di salah satu THM di Kota Sorong, kemudian korban memenuhi permintaan dari terlapor kemudian segera berangkat ke Sorong,” ujarnya.

Setelah Kepolisian dapat informasi adanya perdagangan anak dibawah umur langsung dilidik dan menetapkan LD sebagai tersangka dan telah mengamankan BB korban yaitu surat perjanjian kerja antar keduanya dan ktp, ditambah dengan pemeriksaan 4 orang saksi yaitu I,S,B, dan N.

Sambung Happy, satu tersangka TPPO di Fak-Fak juga telah diamankan karena membawa seorang anak berinisial NAR usia 16 tahun asal kota Sorong agar dipekerjakan di club malam.

“Korban diajak berangkat ke Fakfak Papua Barat untuk bekerja ditempat kerja club malam maka dengan mudah bisa dilakukan penangkapan,” tandasnya.

Adapun BB korban yang telah diamankan Kepolisian berupa adalah akta kelahiran dan korban pun telah diperiksa diikuti dengan tiga orang saksi lainnya. (Mewa)

Komentar