MANOKWARI, PAPUA BARAT – Polresta Manokwari mengadakan Press Release terkait 8 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manokwari, Selasa (28/3/23)
Waka Polresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri
mengatakan bahwa jumlah pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Manokwari sejak bulan Desember 2022 hingga bulan Maret 2023 sebanyak 8 kasus. Namun, untuk pencurian dengan pemberatan (curat) terdapat 1 kasus dan pengrusakan ada 1 kasus.
“Kasus curas sendiri terdapat barang bukti berupa kendaraan roda dua sebanyak 13 unit. Sedangkan kasus curat ini dilakukan oleh para pelaku yang berusia sekitar 18 sampai 27 tahun dan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 27 TKP, pelaku melakukan aktifitas kejahatan mulai pukul 02.00 WIT sampai dengan pagi hari,” kata Waka Polresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri.
Kemudian, disebutkannya Sat Reskrim Polresta Manokwari sebelum melakukan pengungkapan, telah menerima Laporan Polisi (LP) mulai dari tanggal 22 November 2022 hingga saat ini dan pada tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan 28 Maret 2023, Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap sebanyak 13 unit motor, 1 motor kecil, 2 mesin babat rumput, 1 dispenser, 2 televisi dan 2 kipas angin dan barang bukti lainnya.
“Dalam hal ini, pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan sebanyak 8 orang, berinisial SDK, AY, JF, BN, YR, QMP, TW dan RK serta 7 orang masih DPO. Dari 8 pelaku, 1 orang merupakan residivis yang berinisial SDK sudah 6 kali keluar masuk tahanan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Waka Polresta Manokwari menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Manokwari agar selalu waspada saat melakukan aktifitas dengan menggunakan kendaraan, apabila memarkirkan motor ditempat yang tidak aman, pastikan motor dalam keadaan dikunci setir.
“Untuk para orang tua, agar selalu mendidik anak agar tidak melakukan pergaulan bebas, sehingga tidak merugikan orang lain. Mari kita jaga Kota Manokwari sebagai Kota Injil, Kota peradaban, dan seharusnya kita menjadi contoh yang baik bagi masyarakat yang berkunjung di Kota Manokwari, bukan kita sendiri yang melakukan tindak kejahatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Nirwan Fakaubun menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Dimana pelaku menargetkan orang yang lengah atau wanita, lalu pelaku mengejar dan mengikuti korban hingga melakukan penodongan kepada korban.
“8 pelaku curas tersebut dikenakan pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim Polresta Manokwari, Nirwan Fakaubun. (Rolly/Jharu).
Komentar