SORONG,- Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan dalam konferensi pers mengungkapkan penjualan kartu vaksin COVID-19 palsu yang selama ini digunakan untuk melakukan perjalanan ke daerah lain, yang berlangsung di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Kamis (22/7/21).
Pada tanggal 18 Juli 2021, personel Satgas Gakkum Polres Sorong Kota Berhasil mengungkapkan penjualan kartu vaksin COVID-19 yang dipalsukan.
“Pada tanggal 18 Juli 2021 Polres Sorong Kota berhasil mengungkap satu penjual kartu vaksin yang diterima oleh satgas Gakkum Polres Sorong Kota,” terang Kapolres kepada awak media.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan menurut informasi yang diterima dari dua orang saksi bahwasanya terdapat orang yang bisa mengeluarkan surat vaksin, sehingga Polres menindak lanjuti dan menginterogasi pelaku tersebut.
“Dua orang tadi yang berinisial A dan Y, sebagai saksi kita kembangkan dan interogasi kemudian mendapatkan pelaku berinisial Z yang ditangkap di Bandara DEO Sorong. Saat melakukan pemeriksaan pada tempat tinggalnya ditemukan barang bukti yakni kartu vaksinasi COVID-19 palsu, yang disiapkan untuk ditawarkan kepada calon penumpang yang membutuhkan,” terang Kapolres.
Dijelaskan Ary, pelaku Z sedang dalam modus operasinya bekerja sama dengan pelaku T yang mana pada saat ini diamankan di Raja Ampat, sedangkan pelaku T inilah yang bertugas untuk mencetak dan memperbanyak kartu vaksin tersebut di Raja Ampat, sementara pelaku Z yang menawarkan atau memasarkan kepada para penumpang yang membutuhkan, Ungkapnya
Dimana sambungnya satu kartu vaksin COVID-19 palsu tersebut dijual dengan harga Rp200ribu sehingga pelaku Z dan T dijerat dengan melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan, Z mengatakan sudah 10 kali melakukan transaksi penjualan kartu vaksin COVID-19 palsu tersebut kepada calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke daerah lain kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Jharu/Oke)
Komentar