Polres Sorong Kota Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika, Amankan 2 Kilo Ganja

SORONG,- Polres Sorong Kota menggelar konferensi pers penangkapan tersangka kasus narkotika, jenis ganja dan sabu-sabu yang berlangsung di halaman Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Jumat (25/3/22).

Kepada sejumlah awak media Kapolres Sorong Kota AKBP Johanes Kindangen mengatakan, penemuan narkotika tersebut berlangsung di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta tiga jenis barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.

“Jadi ada tiga TKP dan tiga perkara yakni, dua barang bukti yang sama dan satu barang bukti yang berbeda, ada ganja dan juga sabu-sabu,” ungkapnya.

Kapolres mengatakan kejadian tersebut terjadi tepatnya pada hari Rabu 16 Maret 2022 pukul 13.00 WIT, yang berlokasi di Kilometer 13 Kelurahan UT Distrik Sorong Timur Kota Sorong, Papua Barat. Adapun nama-nama tersangka beserta perannya.

Tersangka satu dengan inisial MDS yang berperan sebagai kurir sekaligus sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

Tersangka kedua HBL perannya sebagai pembawa ganja dari Jayapura ke Kota Sorong, sekaligus sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

“Untuk barang bukti yang kami sudah pajang di depan satu bungkus plastik besar warna bening, yang berisikan narkotika jenis ganja dan satu sweater warna coklat,” terang Kapolres.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kilometer 10 kelurahan Kladufu Kota Sorong, Papua Barat. Dengan tersangka yang sama MDS dan HBL. Dimana jumlah barang bukti sebanyak 70 bungkus plastik besar berwarna bening yang berisikan narkotika jenis ganja. Dan 8 bungkus plastik berwarna bening berisikan narkotika jenis ganja, serta 44 bungkus plastik kecil berwarna bening dan 14 bungkus kertas warna putih, dan coklat, satu unit handphone, uang tunai senilai Rp 300.000 beserta satu buah tas ransel besar dan kecil.

“Tepat pukul 13.00 WIT teman-teman melakukan interogasi kepada tersangka dan mereka mengakui kalau narkotika jenis ganja tersebut di dapatkan dari saudara, Y dengan cara menitipkan ganja dibawa ke Sorong untuk diperjual belikan, dan ganja tersebut laku terjual dan hasilnya dikirim ke saudara Y,” terang Kapolres.

Ditambahkannya tersangka Y merupakan DPO yang berada di Jayapura, dan masih di lakukan penyidikan dimana Y menyimpan narkoba tersebut dalam rumahnya yang berada di Jl. Kanal Viktori.

Selanjutnya tersangka ketiga dengan inisial AA perannya sebagai pengedar, dan ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan para anggota narkoba, dan mendapatkan  satu bungkus ganja 44,27 gram dan satu bungkus biji narkotika jenis ganja seberat 18,8 gram dan tiga bungkus koran berisikan 1,3 gram ganja, uang tunai Rp 500.000 tas selempang dan dua kaleng gudang garam Surya dan satu unit handphone Nokia berwarna biru.

“Untuk tersangka telah di tangkap dan satu lagi masih DPO dengan inisial MYO,” kata Kapolres.

Sementara itu untuk tersangka selanjutnya dengan inisial IS perannya sebagai kurir narkotika, jenis sabu lima bungkus kecil berwarna biru. Dengan berat 5 gram sbau-sabu beserta dua bungkus kecil warna bening, dan 14 bungkus kecil warna bening terdapat pula pembungkus rokok troi, handphone serta motor.

Kapolres menceritakan kronologis kejadian tersebut bermula ketika, anggota opsnal di distrik Sorong Kota mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Bahwasanya telah terjadi transaksi yang mencurigakan, setelah dibuntuti ternyata penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota opsnal ke TKP dan mengambil sesuatu yang mencurigakan dari para tersangka dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dinyatakan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres.

Kapolres berkata, saat ini para tersangka masih dilakukan pengembangan, dan masih berhubungan dengan tersangka lainnya yang berada di Lapas. Namun saat ini terdapat beberapa DPO yang perlu ditelusuri yakni, inisial E yang saat ini berada di Lapas dengan penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres sejarah mencatat polres Sorong Kota berhasil mengamankan 2 kilo ganja dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba IPTU Adul Bayu Ananda.

Kemudian pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu, pasal 114 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana selama 4 dan maksimal 12 tahun karena sebagian para tersangka termasuk pengedar dan adapun sebagai pengguna.

“Jadi kami sudah tetapkan hasil pengembangan kami, dan sementara jumlah barang bukti 2 kilo lebih jenis ganja dan sebanyak kurang lebih 5 gram Sabu dan kami masih kembangkan, mungkin ada tersangka lain,” pungkasnya. (Fatrab)

Komentar