MERAUKE, PAPUA SELATAN – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi teknis (rakornis) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) se-Provinsi Papua Selatan terkait persiapan pengangkatan Orang Asli Papua (OAP) sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029.
Pantauan Sorongnews.com, rakornis tahapan dan mekanisme pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP berlangsung di Care Inn Hotel Merauke, Jum’at (8/12/23).
Dihadiri Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus (Otsus) dan Pertimbangan Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendgari, Andi Batara Lifu, Tokoh dan Penggagas Provinsi Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze, Kasrem 174/Anim Ti Waninggap (ATW), Kolonel Inf Fritz Wilem Pelamonia, Pj Sekda PPS, Maddaremmeng, Asisten I Sekda PPS, Agustinus Joko Guritno, Kepala Bapperida PPS, Ulmi Listianingsih Wayeni.
Adapun peserta rakornis antara lain, Kepala Kesbangpol se-Papua Selatan, Kepala BPKAD se-Papua Selatan, Kepala Bapeda se-Papua Selatan, Sekwan DPRPS, Sekretaris MRP PPS, Kepala Biro Pemerintahan Otda dan Kesra Setda PPS, Kepala Biro Hukum Setda PPS, perguruan tinggi atau akademi di PPS dan stakeholder dilingkup Pemprov Papua Selatan.
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam sambutannya mengatakan, dari 12 roadmap yang diberikan Kemendagri kepada pejabat kepala daerah di Daerah Otonomi Baru (DOB) dirangkum menjadi 4 tugas yang harus dilaksanakan oleh Pj Gubernur pada 4 DOB di Tanah Papua.
“Pertama, membentuk kelembagaan struktur organisasi pemerintah daerah dan melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
Tugas kedua, mempersiapkan sarana prasarana infrastruktur pemerintahan yaitu kantor Gubernur Provinsi Papua Selatan, kantor DPR Provinsi Papua Selatan, kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan.
Ketiga, membentuk MRP Provinsi Papua Selatan dan DPR Provinsi Papua Selatan. Keempat, membentuk pemerintahan definitif dan perangkatnya.
“Saat ini kita masuk bagian akhir tugas yang diberikan kepada Pj gubernur. Awal dari bagian yang terakhir. Kita membentuk pemerintahan sebagaimana definisi dalam ketentuan perundang-undangan baik Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua maupun Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua,” jelas Apolo Safanpo.
Dalam rakornis tersebut, diakuinya, sebagai persiapan pembentukan DPRP & DPRK secara khusus untuk keanggotaan melalui mekanisme pengangkatan.
Menurut Pj gubernur, rakornis Bakesbangpol se-Papua Selatan sangat penting. Terlebih menghadirkan 2 direktur dari Kemendagri untuk memberikan informasi sesuai amanat perundang-undangan yang mungkin selama ini ada perbedaan tafsir.
Dengan demikian, dapat bersama-sama menyamakan persepsi dalam mulai seluruh tahapan mulai dari persiapan pembentukan panitia pemilihan (panpil), pendaftaran, seleksi sampai dengan penetapan anggota DPRP dan DPRK jalur pengangkatan.
“Melalui rakornis ini peserta dapat berkoordinasi dengan rekan sejawat dan meminta masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama supaya diperkaya berbagai informasi sebagai bahan pertimbangan,” tandas Apolo Safanpo.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Provinsi Papua Selatan, Paskalis Netep mengatakan, rakornis dalam rangka menyamakan persepsi antar pimpinan Bakesbangpol se-Papua Selatan menyongsong berbagai iven tugas kedepan.
“Kita menyamakan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas-tugas di Papua Selatan. Selain itu, membentuk suatu komitmen bersama untuk menyukseskan apa yang akan kita lakukan beberapa waktu mendatang,” ujarnya.
Paskalis menjelaskan, agenda yang akan dilaksanakan diantaranya melakukan persiapan penyelenggaraan pemilu 2024 di Papua Selatan.
“Kita mempersiapkan pelaksanaan pemilihan anggota DPRPS dan DPRK dari golongan unsur pengangkatan di Papua Selatan,” tandasnya. (Hidayatillah)
Komentar