Perda LKPD Audit BPK Disahkan DPRK Raja Ampat

RAJA AMPAT, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat menggelar rapat penutupan sidang paripurna dalam rangka penetapan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Raja Ampat Abdul Wahab Warwey, Wakil Ketua I Reinold Bulla dan Wakil Ketua II Charles A.M. Imbir bertempat di Ruang Sidang DPRK Raja Ampat, Papua Barat Daya Rabu malam (9/8/2023).

Dalam Rapat paripurna ini, seluruh fraksi menyatakan menyetujui dan menerima LKPD Tahun Anggaran 2022 hasil audit BPK dan selanjutkan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Ketua DPRK Raja Ampat Abdul Wahab Warwey, dalam sambutannya menyampaikan tindak lanjut terhadap rekomendasi LHP BPK merupakan amanat Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sementara pasal 280 ayat 2 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi pengelolaan keuangan dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Di samping itu kata Abdul Wahab Warwey , UU nomor 12 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 tentang pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, memperhatikan rasa keadilan, bermanfaat utk masyarakat serta taat pada perundang undangan.

Menurut politisi partai berlambang bintang mercy tersebut, DPRK telah melaksanakan pembahasan atas tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK.

“Adapun hal yang menjadi catatan dan rekomendasi, telah disampaikan dalam laporan Badan anggaran dan pandangan gabungan akhir fraksi fraksi untuk melakukan perbaikan di tahun yang akan datang, ” tegasnya.

Ia menambahkan, sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan Pemerintah daerah, maka pengawasan tata kelola keuangan daerah harus dikembangkan dan tidak hanya melihat pada kesesuaian prosedur, tetapi perlu dilihat dari tataran output dan outcome.

“Apakah rupiah yang dianggarkan memberi dampak pada peningkatan produktifitas terhadap masyarakat Raja Ampat, serta sejalan dengan visi misi pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, ” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Abdul Faris Umlati yang diwakili Sekda Yusuf Salim menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP yang diraih oleh Pemda Raja Ampat merupakan hasil kerja bersama antara Eksekutif dan Legislatif.

Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRK Raja Ampat yang sudah sinergi dengan Pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat.

“Kami berterima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRK yang sudah sinergi dengan Pemerintah Raja Ampat. Kami juga sampaikan permohonan maaf Bupati karena beliau tidak bisa hadir dalam sidang LKPD ini, ” tutup Yusuf Salim.

Rapat paripurna ini dihadiri Sekda Raja Ampat Yusuf Salim, Asisten I Setda R4, Perwakilan Polres R4, Dandim 1805 R4, Danposal R4, Instansi Vertikal, Tokoh agama, sejumlah Pimpinan OPD serta ASN dilingkungan Pemerintahan daerah Kabupaten Raja Ampat. (Kevin)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar