Penjualan Miras di Kabsor Segera Dihentikan Sementara, Kapolres Sorong : Tunggu Surat Edaran

KABUPATEN SORONG, PBD – Dalam rangka menjaga situasi keamanan Pemilu 2024 lebih aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Sorong akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dihentikan sementara penjualan miras diwilayah tersebut.

Diketahui, SE dijadwalkan akan dikeluarkan Plh Bupati Sorong, Cliff Agus Japsenang dan akan diberlakukan pada H-7 sebelum pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan bahwa, pihaknya siap sedia menindaklanjuti instruksi pemerintah daerah terkait dihentikan sementara penjualan miras diwilayah hukum Polres Sorong apabila SE telah diterima oleh pihaknya.

“Dari Plh Bupati Sorong menyampaikan bahwa, H-7 akan ada surat edaran terkait dengan tempat-tempat yang mempunyai izin penjualan Miras untuk tidak menjual miras terlebih dahulu, karena mengingat pelaksanaan pemilu 2024 yang akan dilaksanakan ditanggal 14 Februari nanti,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru kepada Sorongnews.com, Kamis (1/2/24).

Lebih lanjut, Mantan Kapolres Teluk Wondama itu mendukung penuh langkah pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sorong.

“Kami kepolisian tentunya akan mendukung hal tersebut, kami tetap menunggu surat edaran,” ucapnya.

“Dimulai dari sekarang maupun sebelum-sebelumnya, kami sudah melakukan pengawasan terkait dengan penjualan miras yang memiliki izin. Apalagi miras ilegal, tak berizin dan milo (miras lokal), kami pasti melakukan operasi guna mengantisipasi peredarannya dan melakukan penindakan,” tambah Kapolres kelahiran Pekanbaru itu.

Sebelumnya, Plh Bupati Sorong, Cliff Agus Japsenang berkomitmen akan menghentikan sementara penjualan miras diwilayah yang dipimpinnya itu. Menurutnya, tingkat kriminalitas yang terjadi paling banyak disebabkan oleh miras.

Kepala Daerah itu berharap, dengan dihentikan sementara penjualan miras, dapat mengurangi dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas jelang Pemilu hingga pasca Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi dihimpun wartawan Sorongnews.com, pemerintah daerah Kabupaten Sorong akan memuat sejumlah aturan mengikat bagi pelaku usaha miras apabila kedapatan melanggar SE serta bersedia menelan sanksi yang telah ditetapkan. (Jharu)

Komentar