Pekerja Ojek Se-Klademak Minta Pihak Lantas Permudah Pengurusan SIM

SORONG, – Surat Ijin Mengemudi (SIM), adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk memperoleh SIM, masyarakat harus melewati beberapa tahapan dari registrasi sampai pada ujian teori dan praktek.

Satuan Lalulintas Polres Sorong Kota melakukan sosialisasi terkait aturan berlalu lintas terhadap perkumpulan ojek di wilayah Klademak, Selasa (15/11/22).

Kanit Kamsel Tipcar Lantas Polres Sorong Kota, Ipda Elia Kaikatui, saat ditemui usai melakukan sosialisasi kepada para pekerja ojek pangkalan, menerangkan bahwa dari satuan lalu lintas sudah mempersiapkan anggota untuk mendampingi masyarakat agar bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan SIM.

“Untuk tindak lanjut dari sosialisasi ini, dari Satlantas juga siap mendukung masyarakat lingkungan Klademak jika mau datang mengurus SIM” ujar Ipda Elia.

Sementara itu, Ketua pangkalan ojek Nusantara, Nathaniel Jitmau, saat dimintai keterangan mengatakan tujuan diadakan sosialisasi agar pekerja ojek bisa paham aturan berlalu lintas terus mentaati aturan yang ada agar pada saat berkendaraan selalu aman dan selamat.

“Kami memang disini sangat butuh penjelasan dari pihak kepolisian, sehingga bisa mempermudah kepengurusan SIM, dan tentu kami sangat senang sekali dengan respon dari pihak lantas yang ingin membantu mengawal dalam kepengurusan SIM. Beberapa hari ini, akan kami data rekan-rekan ojek selanjutnya kami akan mendatangi kantor lantas,” ungkap Nathaniel.

Wilayah Klademak Kota Sorong memiliki 6 pangkalan ojek, dan masih ada sebagian pekerja ojek belum memiliki SIM.

“secara khusus yang berada di pangkalan ojek Nusantara berjumlah 30 anggota, dan hanya satu orang yang memiliki SIM, yaitu Ketua Pangkalan sedangkan 29 diantaranya tidak memiliki SIM”, terangnya. (Mewa)

Komentar